32 C
Sidoarjo
Wednesday, December 18, 2024
spot_img

Kenaikan UMK Kabupaten Malang Ikuti Arahan Presiden

Kab Malang, Bhirawa.
Sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen disambut baik para buruh di wilayah Malang Raya. Berdasarkan sidang dari dewan pengupahan di Kantor Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Malang 2024, disepakati naik 6,5 persen. Artinya, dari UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3.368.275, naik menjadi Rp 3.587.212, atau ada kenaikan sebesar Rp 218.937.

Ketua Gaperoma Johny, Selasa (17/12), kepada Bhirawa, UMP itu merupakan standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi. Dan UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kondisi ekonomi provinsi dan kabupaten/kota di dalamnya.

UMP ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, yang selama ini seperti kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan dan kelangsungan perusahaan, perkembangan perekonomian, dan pendapatan per kapita. Sehingga UMP menjadi dasar penetapan UMK di sebuah kabupaten/kota. “UMK diajukan bupati atau walikota pada gubernur, lalu disahkan pimpinan tertinggi di provinsi tersebut,” ujarnya.

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yekti Pracoyo mengatakan, kenaikan UMK Kabupaten Malang 2025 tersebut sudah diputuskan melalui rapat dengan dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP

Dalam rapat untuk memutuskan usulan UMK, Disnaker Kabupaten Malang juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Berita Terkait :  Jaga Pilkada Kondusif, Kapolres dan Dandim Kunjungi Kiai Kharismatik

Sedangkan, kata dia, dalam rapat tersebut ada dinamika, namun masih dalam koridor kebersamaan, kekeluargaan, dan bijak dalam menyikapi. Dan mereka pun mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Sehingga pihaknya mengikuti arahan itu, agar bagaimana buruh sejahtera dan pengusaha juga ada keberlangsungan usaha, dan dirinya sepakat sesuai Permenaker RI. “Kenaikan UMP tersebut akan bisa memberikan peningkatan pendapatan para buruh, sehingga mereka bisa mencapai kesejahteraan,” tegasnya.

Dalam usulan kenaikan UMK Kabupaten Malang Tahun 2025, terang Yekti, saat itu pihaknya membahas di Kantor Gaperoma, berselang sehari setelah penetapan UMP yang terbit tanggal 11 Desember 2024.

Sedangkan dalam rapat itu terdapat dinamika, namun dinamika yang muncul masih dalam koridor kebersamaan, kekeluargaan dan saling bijak menyikapi. Meski masih dalam koridor kebersamaan, tapi kesejahteraan buruh itu berpengaruh pada keberlangsungan usaha, jadi kesejahteraan itu sejajar. “Itu semua memikirkan haal tersebut. Bagaimana buruh sejahtera, dan pengusaha juga eksis. Sehingga kita sepakat dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, hal itu sudah sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” tandasnya. [cyn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img