Kota Madiun, Bhirawa.
Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto akhirnya menandatangi surat rekomendasi usulan besaran Upah Minimun Kota (UMK) 2025 Kota Madiun, Rabu (11/12) sore di Ruang 13 Setda Kota Madiun. Penandatanganan dilakukan setelah disepakatinya besaran usulan UMK 2025 Kota Madiun dari Dewan Pengupahan Kota Madiun.
”Kalau Apindo tidak keberatan dan Serikat Pekerja sudah menerima, berarti sudah sepakat dan saya mau tanda tangani. Kalau belum ya dilakukan pembahasan lagi tetapi harus cepat karenanya waktunya mepet,” kata Pj Wali Kota.
Pengiriman usulan besaran UMK dari pemerintah kota/kabupaten ke provinsi memang dijadwalkan hingga, Kamis (12/12) besok. Kendati mendekati tenggat waktu, bukan berarti pembahasan tak serius. Bahkan, Dewan Pengupahan yang didalamnya terdapat Apindo dan Serikat Pekerja bersama pemerintah Kota Madiun telah dua kali melaksanakan sidang pembahasan. Dari hasil pembahasan disepakati UMK 2025 Kota Madiun sebesar Rp2.422.105.
”Kalau saya pribadi ingin ada kenaikan yang besar. Tetapi tentu kita harus memikirkan juga dunia usaha. Jangan sampai lesu karena terbebani upah pekerja yang tinggi,” ungkapnya.
Besaran tersebut naik sebesar Rp147.828 atau 6,5 persen dibanding UMK 2024. Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut juga berangkat dari instruksi Presiden Prabowo dan ditindaklanjuti dengan Permenaker 16/2024. Pembahasan di tingkat daerah lantas dilakukan hingga disepakati besaran UMK 2025 tersebut. ”Nanti masih dilakukan pembahasan di tingkat provinsi. Semoga saja masih bisa naik lagi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah telah menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 hingga 6,5 persen. Yakni, dari Rp2.274.277 pada 2024 naik menjadi Rp2.422.105 pada 2025.
“Besaran usulan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Yakni, Kenaikan merata di seluruh Indonesia 6,5 persen,” tutur Plt. Kepala Disnaker KUKM Kota Madiun Harum Kusumawati.
Harum menuturkan, usulan kenaikan ini telah melalui kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, dan pekerja dalam sidang pertama dewan pengupahan.
Adapun usulan kenaikan UMK ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah disetujui dan ditetapkan oleh pemprov, maka nominal UMK baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Jika sudah ditetapkan, UMK harus ditetapkan oleh perusahaan yang wajib menerapkan UMK. Untuk pengawasan pelaksanaannya nanti dari provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harum menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK telah melalui sejumlah pertimbangan. Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di antaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tren kenaikan upah selama 4-5 tahun terakhir.
“Usulan kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Juga, tetap mempertimbangkan daya saing perusahaan. Sehingga, ekonomi dapat berputar dengan baik,” tandasnya. [dar.dre]