Kota Madiun, Bhirawa
Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto mengajak pejabat dan staf di lingkup Pemerintah Kota Madiun untuk menjadikan momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sebagai sarana evaluasi dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Kota Madiun.
“Bagi yang ketahuan korupsi, pasti kami tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”kata Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto kepada awak media usai membuka acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kota Madiun di Nawaseta Resto, Senin (9/12).
Adapun dalam kegiatan tersebut, Pj Wali Kota menekankan pentingnya menjaga integritas dengan menjalankan pemerintahan yang bersih. “Kita bekerja seperti di dalam akuarium. Semua bisa melihat, bisa ikut mengawasi. Apalagi, di era perkembangan teknologi seperti saat ini,” ujarnya.
Karena itu, Pj Wali Kota berpesan agar upaya pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan Pemkot Madiun hingga saat ini dapat terus dipertahankan. Bahkan, ditingkatkan.
Seperti diketahui, Pemkot Madiun telah menjalankan sejumlah kebijakan sebagai upaya pencegahan korupsi. Salah satunya, digitalisasi sistem pemerintahan. Sehingga, lebih transparan dan bebas penyalahgunaan.
Selain itu, Pemkot Madiun juga telah mengikrarkan semangat antipungli. Khususnya, di sektor pelayanan publik.”Siapapun kalau mengetahui ada pungli, segera laporkan. Tidak ada ampun bagi pelaku pungli di Kota Madiun,” tegasnya.
Masalahnya lanjut Pj Wali Kota, sejauh ini, komitmen Pemkot Madiun dalam melawan korupsi telah diwujudkan dalam beberapa hal. Yakni, optimalisasi satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli), monitoring dan evaluasi (monev), gratifikasi. Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) serta laporan harta kekayaan aparatur negara (LHKAN) secara berkala.
Dijelakaskan, uapaya seperti terurai diatas, dapat meminimalisir tinda pinada rasuah. “Dalam hal ini, Pemkot telah melakukan berbagai sosialisasi. Disamping itu, penggunaan anggaran juga secara elektronik untuk mengatisipasi koripsi dana anaggaran dari Pemkot. Sehingga susah untuk melakukan korupsi,”jelasnya.
Pemkot Madiun membuka pintu lebar bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi korupsi. “Silakan lapor ke Sargas Saber Pungli, Inspektorat, Ombudsman RI. Bisa juga lapor lewat layanan 112 Pemkot Madiun. Laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,”tegasnya. [dar.wwn]