H Subandi SH
Plt Bupati Sidoarjo, H.Subandi SH, mengaku sangat kaget ketika, beberapa waktu lalu, sempat ditelpon oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Dari komunikasi itu intinya dirinya sebagai pimpinan Kabupaten Sidoarjo saat ini, mendapat amanah penting, supaya jangan sampai terjadi lagi kasus korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Di Kabupaten Sidoarjo jangan sampai terulang kembali kasus korupsinya. Sebab, sudah 3 kali Bupatinya terjerat kasus korupsi,” kata Subandi, ketika hadir membuka kegiatan penganugerahan Kompetisi Inovasi (KISI) tahun 2024, Senin (9/12) kemarin, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo sisi belakang.
Hadir dalam kegiatan itu para perwakilan ASN dari perangkat daerah, pimpinan ASN di perangkat daerah Sidoarjo, perwakilan Forkopimda, sejumlah pimpinan BUMN dan BUMD di Kabupaten Sidoarjo.
“Saya ingatkan, mulai saat ini dan seterusnya, jangan main-main untuk korupsi di Pemkab Sidoarjo,” kata Subandi, serius.
Subandi menyatakan bangga dengan acara penganugerahan bagi para pemenang dalam kompetisi Inovasi (KISI) tahun 2024 di Pemkab Sidoarjo tersebut.
Karena dengan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, dirinya sangat berharap akan bisa menghilangkan kasus -kasus korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Saya bangga, semoga inovasi pelayanan publik di kabupaten Sidoarjo terus muncul dan berkembang tambah banyak,” ujarnya.
Terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Senin (9/12) kemarin, pas bersamaan dengan proses sidang dari Bupati Sidoarjo non aktif, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, di Persidangan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang berada di jalan raya Juanda, Sidoarjo.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, membacakan tuntutan 6 tahun 4 bulan penjara kepada Gus Muhdlor. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.4 miliar, subsider 3 tahun penjara. [kus.gat]