25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bagian Kesra Sidoarjo Update Ulang Jumlah Masjid dan Mushola

Sidoarjo, Bhirawa.
Bagian Kesra Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 ini, melakukan update ulang jumlah Masjid dan Mushola serta tempat ibadah non muslim lain di Kabupaten Sidoarjo. Karena pendataan sebelumnya dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Kepala Bagian Kesra Pemkab Sidoarjo, M.Khudori SIKom MIKom, mengatakan untuk melakukan pendataan tersebut pihaknya mengerahkan para Kasi Kesos di 18 kecamatan serta Kaur Kesra yang ada di Desa/Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.

Dari datanya, pada tahun 2018 lalu, jumlah Masjid di Kabupaten Sidoarjo ada 1.186, Mushola ada 4.854, Gereja Kristen ada 40, Pura ada 11 dan Khonghucu ada 2.

“Dengan update ulang pendataan ini, kami ingin tahu apakah jumlah tempat ibadah di Sidoarjo bertambah, tetap atau berkurang,” kata Khudori, yang belum lama ini, mengumpulkan para Kasi Kesos dari 18 Kecamatan dan Kaur Kesra di Desa/Kelurahan.

Dengan pendataan ini, lanjut Khudori, nantinya juga akan memudahkan pencarian tempat ibadah, saat dilakukan secara online. Dengan mengklik di internet, maka nama dari tempat ibadah itu, nanti akan muncul semua identitas tempat ibadah yang bersangkutan. Mulai nama, tempat, luas, dan berapa jamaah yang setiap hari menggunakan fasilitas tempat agama itu.

Disampaikan Khudori, setiap tahun Pemkab Sidoarjo juga memberi bantuan hibah kepada semua tempat ibadah, untuk renovasi/pembangunan. Tujuannya, agar jamaah tempat ibadah menjadi nyaman saat beribadah.

Berita Terkait :  Pemkab Ogan Komering Ilir Kunker Meninjau TPA Kaliabu di Kabupaten Madiun

Pada tahun 2024 ini, menurut Khudori, ada 13 Masjid dan 16 Mushola di Sidoarjo yang telah mendapatkan hibah renovasi/pembangunan tempat ibadah.

Sementara itu, pada tahun 2025 nanti, akan ada 7 Masjid, 16 Mushola, 2 Majelis Ta’lim dan 2 tempat ibadah non Muslim, juga akan mendapatkan bantuan hibah.

“Untuk pengajuan hibah renovasi, saat ini harus lewat aplikasi SIPD,” katanya.

Pengajuan bantuan hibah yang disampaikan, menurut Khudori, bisa lolos atau tidak, yang menentukan adalah keputusan rapat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TPAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo. [kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru