Kota Madiun, Bhirawa
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) di Kota Madiun terus dioptimalkan. Terbukti dari cakupan pesertanya yang terus bertambah. Jaminan sosial dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah melindungi sebanyak 16.524 peserta. Padahal, pada saat diluncurkan 2020 lalu hanya sebanyak 3.607 peserta.
“Alhamdulillah untuk kepesertaan Pro JKK-JKM terus bertambah. Hingga November 2024 ini sudah meng-cover sebanyak 16 ribu lebih peserta. Padahal saat dulu pertama diluncurkan hanya sekitar tiga ribu peserta,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Harum Kusumawati saat FGD Pro JKK-JKM, Selasa (26/11).
Harum menyebut Pemerintah Kota Madiun harus menyiapkan anggaran hingga Rp 3 miliar untuk dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya. Namun, manfaat yang didapat peserta juga cukup besar. Yakni, uang santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris jika meninggal bukan karena pekerjaan.
Sementara jika meninggal karena urusan pekerjaan akan mendapatkan Rp 48 juta. Selain itu, jika memiliki anggota keluarga usia sekolah juga mendapatkan beasiswa sampai tingkat SMA atau sampai perkuliahan jika melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
“Untuk sebanyak 16 ribu itu terbagi menjadi dua kategori. Yakni, kategori penerima upah dan bukan penerima upah,” ujarnya.
Kategori bukan penerima upah ada sebanyak 7.681 peserta. Terdiri dari pegawai non ASN, ketua RT, ketua RW, Satlinmas, kader kesehatan, juru kunci makam, penjaga tempat ibadah non Muslim, dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Harum menambahkan untuk penjaga makam muslim, marbot masjid, dan lainnya sudah ter-cover program serupa tetapi dari CSR Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Sementara kategori penerima upah ada sebanyak 8.843 peserta. Mulai dari pedagang, buruh harian, pelaku UMKM, pembantu rumah tangga, sopir, penjahit, ojek online, tukang becak, laundry, ojek, juru parkir, peternak, petani, dan jasa lainnya.
“Karena kebermanfaatannya sangat dirasakan, program terus diperluas. Ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan jika tulang punggung keluarga meninggal dunia,” pungkasnya. [dar.gat]