29 C
Sidoarjo
Monday, November 25, 2024
spot_img

Satpol PP Lakukan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Reklame

Kota Malang, Bhirawa
Guna meminimalisir pelanggaran penyelengara reklame di Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kota setempat melakukan sosialisasi perda nomor 2 tahun 2022, tentang penyelenggaraan reklame di hotel Savana Kota Malang, Senin 25/11 kemarin.

Kepala Satpol PP Kota Malang, H. Heru Mulyono, menyampaikan, jika para

pengusaha sudah melakukan pembayaran pajak yang menjadi salah satu pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkot Malang, memberikan apresiasi, atas peran serta penyelenggara reklame dalam membayar pajak. Karena itu Pemkot melalui Satpol PP memberikan sosialisasi terkait penyelengaraan reklame,”tutur Heru.

Pada kegiatan ini pihaknya mengundang Disnaker PMPTSP Kota Malang

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman(DPUPRPKP) Kota Malang, untuk memberikan pemahaman tentang perijinan reklame.

“Dua Dinas ini kita hadirkan untuk menyampaikan apa saja yang harus dilakukan untuk mengurus perijinan reklame,”tandas Heru.

Satpol PP, kata Heru, hanya menjalankan tugas mendatangi pengusaha menanyakan perijinan, salah satu prosedur yang menjadi tugas Satpol sebagai pengawal Perda.

“Kalau suatu saat Satpol PP, mendatangi tempat usaha bapak dan ibu, kemudian diberi undangan untuk klarifikasi di Kantor Satpol PP, itu sebagai tugas Satpol menjaga wibaya Pemda, untuk memastikan penyelengara reklame memiliki ijin,”sambung Heru Mulyono.

Ia menegaskan bahwa tugas Satpol bukan penghasil tetapi pengawal Perda. Namun perda tersebut berorientas pada PAD, untuk pembangunan Kota Malang.

Berita Terkait :  RPMK Kemasan Polos Diduga Ancam Kelangsungan Hidup Industri Rokok Kecil

“Nah yang kita lakukan adalah, tidak hanya mengoperasi pelanggar Perda tetapi juga memberikan sosialisasi, tahapan-tahapan mengurus perijinan,”sambung mantan Kadishub Kota Malang itu.

Disampaikan Heru, yang di maksud Reklame adalah benda atau alat atau aktifitas, media yang tujuanya untuk komersil, memperkenalkan menganjukan mempromosikan atau mengajak.

Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap tanggapan dari masyarakat, jika tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Jika ada masukan dari masyarakat maka perlu dan tidaknya dilakukan revisi terhadap Perda yang sudah tetapkan,”imbuhnya.

Karena lanjut dia masyarakat boleh menanggapi untuk dimasukan sebagai rencana perubahan Perda setelah tiga tahun di tetapkan.

Dia menyampaikan meskipun reklame itu sifatnya bebas tetapi harus tetap sesuai dengan etika, jika tidak maka akan diturunkan.

“Jika ada reklame yang tidak beretika maka akan diturunkan. Namun kami tetap akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pemasang,”tukasnya.

Selain itu, yang harus menjadi perhatian pemasang adalah jika ada resiko terhadap reklame yang dipasang menjadi tanggung jawab pemilik reklame. Makanya harus diansuransikan.[mut.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img