Kota Madiun, Bhirawa.
Perasaan lega dirasakan oleh Yunik Astuti. Penantiannya selama 13 tahun untuk menjalankan ibadah haji bakal segera terwujud. Warga Kelurahan Winongo tersebut menjadi salah satu calon jamaah yang mendapatkan kuota keberangkatan pada 2025.
Sebagai salah satu persyaratan, Yunik menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Manguharjo, Jumat (15/11). Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi tes kesehatan fisik dan jiwa. Seperti, kemampuan daya ingat, kognitif, dan penunjang lainnya. Juga, pemeriksaan Activity of Daily Living (ADL). Yaitu, kemampuan melakukan aktivitas harian secara mandiri.
Meski belum mengetahui hasilnya, Yunik tetap optimis. Apalagi, sejak tiga bulan lalu dirinya menjalankan imbauan Kementerian Agama. Yaitu, berolahraga dengan jalan kaki minimal 30 menit sehari. Juga, melakukan manasik haji. ”Rasanya senang sekali. Semoga semuanya lancar dan bisa menjalankan ibadah haji 2025 nanti,” ujar perempuan 64 tahun itu.
Selain Yunik, 151 CJH lainnya juga terpilih untuk bisa menjalankan ibadah haji tahun depan. Mereka pun turut menjalani tes kesehatan. Mulai dari tes laboratorium di RSUD Kota Madiun yang sudah berlangsung 11-14 November lalu. Hingga, pemeriksaan kesehatan di puskesmas wilayahnya masing-masing.
Kepala Sub Koordinator Pengelolaan Pelayanan Penyakit Menular dan Tidak Menular Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Madiun, Tri Wahyuning Novitasari menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu persyaratan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
”Dari hasil pemeriksaan ini nanti kami masukkan dalam aplikasi Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu, red). Selanjutnya, dari aplikasi tersebut akan diketahui apakah CJH yang bersangkutan dinyatakan istithaah kesehatan atau tidak,” jelasnya.
Menurut Vita, ada beberapa kriteria istithaah kesehatan. Pertama, CJH dinyatakan istithaah kesehatan artinya memiliki kemampuan menjalankan ibadah haji baik secara fisik maupun mental. Kedua, istithaah kesehatan dengan pendampingan. Artinya, CJH yang bersangkutan dapat menjalankan ibadah haji namun wajib mengonsumsi obat-obatan pendamping sebagai penunjang kegiatan ibadah.
Selanjutnya yang ketiga adalah jamaah yang tidak memenuhi istithaah kesehatan sementara. Bagi CJH yang mendapatkan status ini masih diberi kesempatan menjalankan pengobatan dan memperbaiki kondisi tubuh hingga batas akhir pelunasan. Jika pada tes berikutnya dinyatakan sehat, maka yang bersangkutan bisa menjalankan ibadah haji.
Namun, bagi jamaah yang mendapatkan status keempat, yakni tidak memenuhi istithaah berarti tidak dapat melakukan pelunasan dan mengikuti ibadah haji dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Kepada CJH Kota Madiun, Vita pun mengimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan. Apalagi, periode keberangkatan ibadah haji masih cukup lama. Yakni, diperkirakan pada awal Mei 2025. Sehingga, masih banyak waktu untuk mempersiapkan diri. Terutama, kesehatan.
”Bagi yang mendapatkan hasil tes baik harap dipertahankan. Sedangkan, bagi CJH yang hasil tes kesehatannya kurang baik segera ditingkatkan. Seperti, makan makanan bergizi, olahraga, tidur yang cukup, dan menjalani pengobatan bila perlu,” tuturnya.
Sementara itu dari 152 CJH asal Kota Madiun, jamaah tertua atas nama Suharsono dengan usia 98 tahun. Sedangkan, CJH termuda atas nama Abdullah Ghazi Faizul Haq dengan usia 15 tahun.[dar.ca]