Polrestabes Surabaya, Bhirawa.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Barat. Satu tersangka berinisial K alias A diamankan terkait kasus peredaran narkorika jenis sabu di wilayah setempat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat akan adanya peredaran narkotika di wilayah Ambengab Batu. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan tersangka K pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tersangka ini mengedarkan narkoba di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), yakni di Ambengan Batu dan di depan Alfamart Jalan Raya Sememi, Surabaya,” jelas Miftah, Selasa (12/11).
Di TKP pertama, Polisi menyita 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat netto ± 0,004 gram; 1 buah kotak kecil bekas tempat salep kenalog; 1 buah bong dan 1 unit HP merek VIVO. Sementara di TKP kedua, disita 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat netto + 0,003 gram; 1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto 24,736 gram dan 1 lembar kertas minyak warna coklat.
Dari penyidikan, sambung Miftah, wanita (tersangka) asal Semarang ini mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial D. Ia membeli sabu sebanyak 25 gram seharga Rp17.500.000. Yakni dengan cara tersangka menyuruh tersangka DJI (ditahan dalam berkas perkara lain) untuk mengambil ranjauan sabu tersebut.
“Tersangka membeli sabu sebanyak dua kali sejak Oktober 2024. Kemudian dijual kembali dengan keuntungan penjualan sebesar Rp100.000 per gramnya,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hasil ungkap ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Surabaya. Kami tegaskan bagi para pelaku lainnya yang masih berkeliaran, pasti akan kami tangkap,” tegasnya. (bed.hel)