Rakornas Pendapatan Daerah di Grand Mercur Hotel Kamis (7/11)
Kota Malang, Bhirawa.
Kemandirian fiskal terus digaungkan pemerintah pusat, ini menjadi tantangan trrsendiri bagi Pemkot Malang. Untuk mendukung kebijakan itu, upaya penyamaan persepsi terus dilakukan ditingkat daerah khususnya yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itulah, bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bapenda Kota Malang dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang digelar di Hotel Grand Mercure Malang Mirama pada Kamis (7/11).
Ratusan perwakilan dari Badan atau Dinas Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia turut hadir dalam rakornas ini.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT hadir mewakili Penjabat Walikota Malang Iwan Kurniawan.
Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur; Ir. Sigit Panoentoen, M.Si serta hadir secara daring Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev .
Salah satu agenda penting yang dibahas dalam rakor ini yaitu tentang Undang-undang Nomor 1 tahun 2022. Untuk itulah saat memberikan sambutan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan rakornas ini punya nilai penting bagi daerah.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi daerah dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada dan mengurangi ketergantungan pada dana alokasi umum (DAU) dari pusat untuk menuju kemandirian fiskal.
“Rakornas ini memberikan literasi bagi kita dalam menjawab tantangan daerah menuju kemandirian fiskal. Maka diperlukan strategi, menggali banyak informasi dan knowledge agar undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini bisa kita pahami dan laksanakan bersama,”terangnya.
Pendapatan daerah yang optimal, lanjitnua sangat berpengaruh pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Erik menyatakan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah terkait harus mampu memahami dan menggali semaksimal mungkin potensi yang ada di daerahnya untuk menuju pembangunan daerah dengan kemandirian fiskal.
“Upaya penggalian potensi pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan cara ekstensifikasi yang merupakan upaya peningkatan dengan cara perluasan dan intensifikasi optimalisasi penggalian penerimaan dari subjek dan objek pendapatan, serta didukung dengan kapabilitas sumber daya manusia yang dimiliki. Kemajuan teknologi dan perkembangan regulasi baru membuat SDM pemerintahan daerah dituntut harus mampu berkompeten,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Malang, Iwan Kurniawan secara terpisah memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. Menurutnya daerah harus cepat beradaptasi dengan perkembangan dan tuntutan yang ada. Karena itulah dirinya menginstruksikan kepada jajarannya selepas rakor ini dapat mengaplikasikan proses bisnis yang tepat untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Saya berharap pelaksanaan rakor ini mampu menghasilkan kebijakan yang tepat dan aplikatif untuk menjawab berbagai tantangan di bidang pendapatan daerah sekaligus menjadi langkah lebih lanjut dalam rangka meningkatkan kesamaan persepsi dan pemahaman terkait inovasi pendapatan daerah untuk menciptakan stimulus demi bergeraknya roda perekonomian pada suatu daerah”tuturnya.
Iwan berharap dan yakin bahwa Kota Malang dapat mengimplementasikan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini dengan baik.
“Potensi yang kita miliki sangat besar, tinggal bagaimana kita mampu mengidentifikasi dan mengimplementasikan, saya yakin Kota Malang siap menjalankan undang-undang ini,” pungkasnya (mut.hel).