Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya. Tim Opsnal Satresnakroba juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka berikut barang barang bukti dua ribu butir Pil Trex.
Dua tersangka yakni AF dan NR diamankan di jalan raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Selanjutnya AN diamankan di Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo pada Minggu 3 November 2024 lalu.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapan, Tim Opsnal Satresnakroba mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Arjasa.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnakroba berhasil mengamankan 2 tersangka AF dan NR saat melakukan transaksi Pil Trex. Dari AF berhasil disita 1000 butir Pil trex dan dari NR menyita 100 butir Pil Trex.
Kemudian setelah dikembangkan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan AN dirumahnya di kecamatan Jangkar. Saat digeledah petugas berhasil menyita 1.294 butir Pil Trex.
“Total Pil Trex yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 2.394 butir. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, mengakui pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Asta Cita program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Tidak hanya itu, aku Kapolres Rezi, Polres Situbondo juga melakukan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang marak beredar dikalangan pemuda.
“Untuk itu kami mengajak masyarakat bersama-sama untuk mewujudkan Situbondo bebas dari narkoba. Kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selanjutnya kita juga aktif melakukan upaya preventif,” pungkas Kapolres Rezi. [awi.dre]