Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jatim Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) melaksanakan rapat teknis pelaksanaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan Perlindungan Lanjut Usia (PKH Plus) perluasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2024, di Ruang Rapat Pimpinan I Dinsos Jatim.
Rapat ini dihadiri oleh 4 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendamping PKH, pejabat Dinsos dari 13 kabupaten/kota perluasan PKH Plus, 13 Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping, dan perwakilan Bank Jatim pusat. Di mana, dalam rapat ini mereka membahas pelaksanaan dan mekanisme bansos PKH Plus perluasan P-APBD tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Jatim Hazizah SH MH menekankan, mekanisme pencairan bansos perlu diperjelas.
“Agar tidak terjadi kesalahan dan penundaan dalam distribusi bantuan. Selain itu, rekonsiliasi dan laporan pencairan juga penting. Demi memastikan transparansi juga akuntabilitas dalam penyaluran bantuan,” lanjutnya.
Hazizah juga kembali mengingatkan kriteria penerima bantuan PKH Plus. Seperti harus dalam keluarga penerima manfaat PKH tahap IV tahun sebelumnya, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jatim, dan usia 70 tahun atau lebih. Lalu, jika penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh bansos PKH Plus adalah salah seorang dari mereka.
Korwil Pendamping PKH Plus, Agus Suryo saat penutupan rapat memberikan kesimpulan, dengan mekanisme pencairan yang sistematis dan dukungan dari semua pihak, diharapkan bansos dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
“Diperlukan kerjasama yang solid antar instansi serta sosialisasi bagi pendamping untuk keberhasilan program ini,” pungkasnya. [rac.gat]