Kab Malang, Bhirawa.
Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang Nomor Urut 1 HM Sanusi-Hj Lathifah Shohib (Salaf) mengecam cara-cara Black Campaign yang merupakan model kampanye dengan cara membuat suatu isu atau gosip yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas atau fitnah yang dilakukan oleh Paslon lain, yang sama-sama sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024. Dan Tim Hukum Salaf juga menemukan tindakan-tindakan premanisme politik dalam bentuk intimidasi dan perusakan banner, serta penyebaran fitnah yang dilakukan rival Paslon Salaf.
Sebagai catatan kami yang kedua, kata Tim Koordinator Hukum Paslon Salaf Bakti Riza Hidayat, SH, MH, Selasa (29/10), kepada wartawan, bahwa pihaknya juga mendapati tindakan yang merupakan suatu strategi kampanye yang tidak sehat, dimana terdapat penggiringan opini melalui media sosial yang menjelek-jelekan dan memfitnah pribadi HM Sanusi dan Hj Lathifah Shohib tanpa ada dasar bukti yang jelas. Dalam narasi yang disampaikan tim sukses (timses) Paslon Bupati Malang Nomor Urut 2 H Gunawan-H Umar Usman (Gus) telah menjatuhkan, mendiskreditkan, serta untuk membunuh karakter pihak tertentu.
Penggiringan opini itu, masih dia katakan, sudah mengarah ke fitnah karena sudah menyerang secara pribadi. Namun yang perlu diketahui, bahwa masyarakat Kabupaten Malang sudah semakin cerdas, yang seharusnya tidak dilakukan. Sementara, dari tayangan beberapa video ada sengajaan dibuat, di upload dan disebarkan dengan cara blasting di jagad maya, sebagaimana semua video tersebut diduga mens rea atau kesengajaan untuk membunuh profil Paslon Salaf.
“Narasi yang dibuat itu negative, karena menuduh Sanusi sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa tindakan pidana lain yang dituduhkan atau di framingkan kepada paslon kami secara membabi buta, yang bertujuan agar Paslon Salaf secara profil jatuh di mata masyarakat Kabupaten Malang,” paparnya.
Bakti menerangkan, berbagai pelanggaran yang telah kami catat dan dokumentasikan, dengan jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. Sehingga sebagai bentuk sikap tegas kami untuk menjaga suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang yang baik, maka pelanggaran kampanye itu sekarang telah kami adukan kepada pihak yang berwenang yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, agar mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan kampanye.
Atas tindakan yang melanggar hukum terhadap Paslon Salaf, lanjut dia, maka dirinya akan melakukan tindakan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat menjadi pembelajaran bersama untuk membangun politik di Kabupaten Malang yang lebih baik lagi. “Kami sangat mengapresiasi atas sikap lembaga penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah melaksanalkan tugas dan kewenangannya secara professional. Sehingga dapat menjaga Pilkada Kabupaten Malang tetap berjalan jujur, sehat dan adil,” tegasnya. (cyn.hel).