27 C
Sidoarjo
Thursday, October 24, 2024
spot_img

Sepekan Lebih Operasi Zebra Semeru 2024, Dominasi Pelanggar Lalu Lintas di Bawah Umur


Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Sepekan lebih pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya mencatat adanya peningkatan yang signifikan. Sejak Senin (14/10) hingga Kamis (24/10), petugas mencatat pelanggaran yang mendominasi di Surabaya adalah pengendara di bawah umur.

“Pengendara di bawah umur masih mendominasi pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2024. Yakni sebanyak 1.535 perkara,” kata KBO Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono, Kamis (24/10).

Kepada Bhirawa, Satriyono menjelaskan, dalam razia sering kita jumlai anak di bawah umur mengemudikan motor. Bahkan saat dimintai dokumen kelengkapan berkendaran, rata-rata mereka tidak bisa menunjukkan SIM.

Tak hanya masalah SIM, banyak anak usia di bawah umur kerap berboncengan dan tidak menggunakan helm. Kemudian saat dihentikan dan diperiksa, Satriyono mengaku, ternyata mereka juga tidak mempunyai SIM.

“Saat kita periksa, ternyata belum punya KTP (pelanggar, bed) dan usianya belum cukup untuk mengajukan SIM. Yakni usianya di bawah 17 tahun,” jelasnya.

Pelanggaran berikutnya yang mendominasi, yakni menggunakan knalpot tidak sesuai spek, dengan jumlah 1.281 perkara. Dilanjutkan dengan tidak menggunakan helm SNI, dengan 888 perkara. Serta menerobos lampu merah 702 perkara.

Masih kata Satriyono, pelanggaran selanjutnya adalah melawan arus 432 perkara. Kemudian tidak memakai sabu keselamatan 83 perkara. Menggunakan Hp saat berkendara 25 perkara; melebihi batas kecepatan 12 perkara dan berboncengan lebih dari satu orang 11 perkara.

Berita Terkait :  Seragam Gratis Sudah Didistribusikan ke Sekolah, Segera Dibagikan pada Siswa

“Total pelanggaran selama sepekan lebih ini berjumlah 4.969 perkara. Tahun 2024 ini ada peningkatan penindakan dari tahun 2023,” pungkasnya.

Diketahui, Operasi Zebra Semeru 2024 memfokuskan 10 target prioritas. Yaitu, berboncengan lebih dari satu, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Kemudian, melebihi batas kecepatan, penggendara R2 yant tidak menggunakan helm SNI. Selanjutnya pengemudi menggunakan hp saat berkendara, melawan arus saat berkendara dan menerobos lampu merah. [bed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img