Kab Pasuruan, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan meningkatkan status perkara dugaan korupsi bantuan pendidikan non formal dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Yakni, dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status perkara yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, mengarah kepada dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh penyelenggara PKBM. Kerugiannya mencapai Rp800 juta.
Sedangkan, program tersebut menggunakan anggaran pemerintah pada tahun 2021-2024.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menegaskan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan No Print:04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024 perkara itu naik ke penyidikan.
Dan penyidik juga meminta keterangan 33 orang saksi dan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM tahun anggaran 2021-2024.
“Berdasarkan bukti-bukti dari keterangan saksi hingga adanya dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM, maka perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Teguh Ananto, Selasa (15/10).
Menurutnya, saat ini baru ada satu lembaga PKBM yang dilakukan penyidikan. Di Kabupaten Pasuruan sendiri, ada 22 lembaga yang tersebar di 16 kecamatan serta kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Dan baru satu yang saat ini kita periksa. Kita tingkatkan penyidikan sudah mengarah adanya kerugian negara akibat kegiatannya. Kerugiannya hingga mencapai Rp800 juta,” jelas Teguh Ananto.
Dari 33 saksi yang diperiksa, nantinya akan ada yang bertanggungjawab, atas perbuatan dugaan memperkaya diri sendiri dari anggaran kegiatan PKBM.
Yang artinya akan ada yang segera ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ada bukti-bukti untuk menjeratnya. Nanti, ada yang harus bertanggung jawab apa yang telah dilakukan melawan hukum itu,” papar Teguh Ananto.
Pihaknya, menegaskan bahwa selama menjabat Kajari Kabupaten Pasuruan siapapun yang telah merenggut hajat hidup orang banyak, seperti pendidikan, kesehatan akan menjadi prioritas penegakan hukum. [hil.dre]