30 C
Sidoarjo
Tuesday, October 15, 2024
spot_img

Dorong Pendidikan Perubahan Iklim Masuk dalam Kurikulum

Perubahan iklim telah menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh semua negara, tanpa terkecuali Indonesia saat ini. Dampaknya dirasakan diberbagai aspek kehidupan, mulai dari lingkungan hingga ekonomi dan sosial. Untuk menghadapi krisis ini, pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk kesadaran dan sikap generasi muda. Dan, memasukkan pendidikan perubahan iklim ke dalam kurikulum sekolah adalah langkah strategis yang dapat memberikan pemahaman mendalam kepada siswa tentang isu-isu lingkungan global, serta mempersiapkan mereka untuk berkontribusi dalam solusi berkelanjutan di masa depan.

Gerak cepat pemerintah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek sejatinya terbuktikan melalui upayanya yang telah menyusun panduan pendidikan perubahan iklim guna menyikapi isu perubahan iklim. Adapun, materi perubahan iklim ini bukan sebagai mata pelajaran baru untuk dipelajari oleh anak, melainkan menjadi bagian dari intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Sehingga, melalui adanya pendidikan perubahan iklim, anak-anak sekolah akan mendapat berbagai pengetahuan tentang potensi bahaya dari perubahan iklim yang dimiliki di masing-masing daerah.

Melalui regulasi yang ada, terkait pendidikan perubahan iklim masuk dalam kurikulum bisa tercermati dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Tepatnya, dalam pasal 65 yang menekankan hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup. Dilanjut, dari regulasi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur bahwa pendidikan di Indonesia harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, yang mencakup pendidikan mengenai pelestarian lingkungan dan perubahan iklim sebagai bagian dari upaya untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Berita Terkait :  Urgensi Regulasi Anti-SLAPP

Kemudian dilengkapi dengan regulasi PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP ini menetapkan standar isi dan standar kompetensi lulusan, yang meliputi aspek pengetahuan dan sikap terhadap lingkungan, termasuk pemahaman tentang isu perubahan iklim. Sehingga, melalui dasar regulasi yang ada, pendidikan perubahan iklim dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada siswa untuk menghadapi tantangan lingkungan di masa depan, serta mendorong perilaku yang lebih ramah lingkungan.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img