30 C
Sidoarjo
Wednesday, October 9, 2024
spot_img

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Tertunduk Lemas Divonis 5 Tahun Penjara

Sidoarjo, Bhirawa.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono, tertunduk lemas di ruang Sidang Tipikor Surabaya, Juanda, Rabu (9/10) kemarin, setelah divonis oleh Hakim Tipikor dengan hukuman 5 tahun penjara.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo itu, juga didenda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, serta mengganti keuangan negara Rp2,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani SH, juga mengatakan soal pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,7 miliar akan disita dan dilelang dari harta yang dimiliki terdakwa. Namun apabila tidak mencukupi akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun.

“Putusan ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung,” katanya.

Usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya, Makin Rahmat dkk, Ari Suryono mengatakan pikir-pikir atas putusan tim majelis hakim tersebut.

Vonis majelis Hakim Tipikor itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebelumnya. Saat itu jaksa menuntut Ari dengan tuntutan penjara 7,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp7,250 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan Siska Wati, mantan Kasubag Umpeg BPPD Sidoarjo, dalam kesempatan yang sama, juga divonis oleh majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya, dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.Tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun 8 bulan penjara.

Berita Terkait :  Antisipasi Peredaran Upal, Polres Sampang Patroli di Pertokoan dan Pasar

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, diantaranya bertentangan dengan kebijakan negara dan terdakwa sudah ikut pendidikan kedinasan yang dibiayai keuangan negara, tapi perbuatannya tetap melawan hukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif selama persidangan dan terdakwa memiliki suami serta dua anak dan keluarga lainnya. Serta hasil insentif terdakwa juga dipotong untuk keperluan lainnya,” kata Ni Putu.

Terdakwa Siska Wati menyatakan akan mengajukan banding, usai berdialog dengan penasehat hukumnya, Erlan Jaya Putra.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada hari itu, nampak dipenuhi para ASN Pemkab Sidoarjo. Juga staf dan pejabat BPPD Sidoarjo, serta ada mantan pegawai BPPD Sidoarjo. [kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img