Situbondo, Bhirawa.
Polres Situbondo Polda Jatim menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) 3 orang personel polisi dengan dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, S.I.K, M.I.K bertempat dilapangan apel Mapolres Situbondo, Senin (7/10/2024).
Meski tidak dihadiri oleh personil polisi yang diberhentikan, namun upacara PTDH tetap berlangsung secara in absentia. Terlihat Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan secara simbolis memberikan tanda silang pada ketiga foto personel bersangkutan sebagai tanda PTDH.
Adapun Personel yang diberhentikan diantaranya Aiptu S karena disersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut. Kemudian Aipda D dan Aipda A karena terlibat narkoba.
Ketiga personel yang diberhentikan ini merupakan personel yang bertugas di Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan mengungkapkan, siapapun pimpinannya tidak rela jika harus ada anggota yang diberhentikan dari Kepolisian.
Beberapa penekanan disampaikan kepada seluruh anggota, agar bekerja dengan baik, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Para Perwira agar memberikan suri tauladan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada anggota. Sehingga kedepan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran sekecil apapun,” ujar Kapolres Rezi.
Masih kata Kapolres Rezi, dalam hal proses kode etik dan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam, banyak hal sebetulnya menjadi perhatian sebagai wujud kehati-hatian.
“Ya jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri,” ulas Kapolres Rezi.
Sebelumnya telah disampaikan, imbauan Kapolres Rezi, selaku anggota Polri agar selalu berpedoman pada Tribarata, Catur Prasetya maupun aturan-aturan yang berlaku baik itu norma hukum.
Kapolres Rezi juga mengajak personelnya agar diharapkan bisa bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga polisi tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” pungkas Kapolres Rezi. [awi.dre]