Kota Pasuruan, Bhirawa.
ASN Pemkot Pasuruan yang bekerja sebagai bendahara di Kantor Kecamatan Panggungrejo, ditangkap petugas dari Polres Pasuruan Kota karena diduga menganiaya dan merampas tas staf koperasi pegawai hingga korban terluka parah.
Penganiayaan yang diduga dilakukan AE karena ingin menguasai tas korban yang berisi uang tunai. Uang tunai sebesar Rp 10 juta tersebut rencananya akan dipergunakan untuk menyicil utang. Dikarenakan, AE terjerat utang pinjol. Namun, usaha itu tidak membawa hasil.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan peristiwa itu terjadi pada 26 September 2024 sekitar pukul 14.00, di dalam KPRI Pemkot Pasuruan di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan.
Saat itu, tersangka datang ke koperasi untuk mengambil uang insentif bulanan. Yunani (48), salah satu staf, masuk ke dalam ruang berkas dengan tujuan mengambil uang dan kwitansi. Saat Yunani keluar dari ruangan, tersangka yang sembunyi di balik penyekat langsung memukul korban berulang-ulang dengan menggunakan besi sampai terjatuh.
Pemukulan tersebut diketahui staf lain, Niken (36). Melihat temannya dipukul, ia berusaha menolong Yunani namun tersangka memukulnya dengan besi dua kali. “Karena saat itu kondisinya lagi ramai, tersangka kabur. Juga tidak berhasil bawa uang di tas itu,” ujar Iptu Choirul Mustofa di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (4/10).
Kondisi kedua korban mengalami luka parah harus dirawat di IGD RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Suami Yunani, melapor ke Polres Pasuruan Kota pada Jumat, 27 September atau sehari setelah kejadian.
“Saat itu juga, kami amankan tersangka di rumah adik iparnya yang berada di Kelurahan Krampayangan, Bugul Kidul,” jelas Choirul Mustofa.
Tersangka menganiaya dengan maksud ingin mengambil tas yang berisi uang tunai Rp 10 juta milik koperasi yang saat itu dibawa korban. Rencana uang itu dipergunakan untuk menyicil utang. “Tersangka ini mempunyai utang di bank, di pinjol dan lain-lain hutannya sebesar Rp 646 juta,” kata Choirul Mustofa.
Tersangka tersebut dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan. Perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat dan percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan luka berat dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Sementara itu, AE yang merupakan tersangka, mengakui penganiayaan yang dilakukan. Menurutnya, penganiayaan dilakukan karena melihat uang di tas korban. “Tidak ada rencana untuk menganiaya dan merampas uang. Ke koperasi niatnya ambil insentif,” urai AE. [hil.wwn]