Kota Madiun, Bhairawa.
Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari 42 perkara Tindak Pidana Narkotika di halaman kantornya, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Obat (UU Kesehatan) itu dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara Tindak Pidana Narkotika dan Obat yang kami tangani pada periode Agustus 2023-September 2024,” ujar Dede.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu-sabu jumlah 259,928 gram, ganja jumlah 27,24 gram, dan obat jenis Trihexipenidhil jumlah 9.544 butir. Selain itu juga ada 13 unit Handphone, dan timbangan digital 10 Unit.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda. Untuk handphone dan timbangan dihancurkan dengan palu. Sedangkan, narkotika jenis sabu dan ganja dibakar. Serta, obat-obatan lainnya dengan blender.
Selain jajaran Kejari Kota Madiun, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur instansi terkait. Antara lain, Pemerintah Kota Madiun yang diwakili Kabag Hukum Setda Kota Madiun Ika Puspita Ria, Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diwakili Panitera Muda Pidana Yayuk Sri Rahayu NH, Polresta Madiun yang diwakili Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, serta Dinkes PPKB Kota Madiun yang diwakili Kabid PKSDK dr. Wahyu Hetty Darmawati.n [dar.dre]