Eksekutif dan Legislatif Harus Duduk Bersama, Segera Konsultasi ke Kemendagri
Situbondo, Bhirawa
Tiga hari paska pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo yang berujung pada gagalnya pengesahan P-APBD tahun 2024, mendapatkan tanggapan dari Pjs Bupati Situbondo, MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, Kamis (3/10).
Pria asli Banda Aceh itu mengaku optimis, kalangan eksekutif dan legislatif bakal duduk bersama mencari solusi terbaik mengatasi gagalnya pengesahan P-APBD tahun 2024. Dengan kondisi ini, PJs Bupati yakin tidak akan ada gangguan dalam pemerintahan.
Menurut Pjs Bupati Aftabuddin, antara pihak DPRD dengan Pemkab Situbondo bukan tidak ada kesepakatan. Melainkan sebaliknya ada kesepakatan, tetapi karena persoalan waktu tidak memungkinkan maka P APBD belum bisa disahkan.
Selain itu, aku pria yang akrab disapa Afta, harus memenuhi syarat untuk bisa mengesahkan P-APBD. Yakni pertama ada pimpinan DPRD definitif dan terbentuk AKD atau Alat Kelengkapan Dewan.
“Karena AKD saat itu belum terbentuk sampai 30 September malam kemarin. Ya kita memakluminya sesuai regulasi yang ada seperti itu,” urai Afta.
Pria yang kini masih menjabat Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim itu melanjutkan, saat itu sempat untuk menyelesaikan persoalan AKD, tetapi harus melibatkan Fraksi Fraksi dan membentuk Banggar baru di paripurnakan untuk mengesahkan P-APBD tersebut.
“Selanjutnya baru bisa di bawa ke Pemprov dan Kemendagri. Memang waktu itu kita tidak mengejar waktu karena hanya satu hari. Dan teman teman Fraksi perlu konsultasi dahulu ke partainya masing-masing,” tambah Afta.
Masih kata Afta, konsultasi itu diperlukan Fraksi ke partai untuk pengusulan anggota DPRD yang akan mengisi di AKD dimaksud. Nah ini, lanjut Afta, AKD-AKD itulah yang belum selesai di Dewan. Sehingga sampai 30 September malam tidak tersusun.
“Tidak ada yang salah atas penundaan tersebut. Dan itu tidak ada yang saling menyalahkan. Tetapi bahwa dengan tidak adanya P-APBD, tidak masalah. Namanya P-APBD, itu perubahan. Artinya itu bisa bertambah, berkurang atau mengalami pergeseran. Kan begitu,” tutur mantan atlit Anggar itu.
Afta kembali memaparkan, hal itu jelas tidak masalah karena sejak awal APBD sudah dipersiapkan. Jika tidak ada Perubahan, bisa kembali ke induknya dan akan berjalan semuanya. Afta memastikan, akan ada kesepakatan bersama dalam setiap sidang paripurna, namun yang diselesaikan adalah AKD tersebut.
“Dan kemarin masih ada Wakil Ketua DPRD dari PDIP belum dilantik. Alhamdulillah kemarin, setelah koordinasi dengan Pemprov Jatim dalam waktu dekat SK nya akan turun. Sehingga, AKD segera terbentuk,” ujar Afta.
Tak hanya itu, Afta juga menyinggung jika AKD sudah selesai, selanjutnya akan merancang APBD tahun 2025. Intinya, terang Afta, semua akan berjalan dengan baik dan tidak ada masalah serta berjalan dengan apa adanya.
Tentunya harus dengan cara bersinergi sehingga kebutuhan di Kabupaten Situbondo berjalan sebagaimana mestinya. “Ini semuanya untuk kepentingan masyarakat Situbondo,” kupas Afta.
Dengan gagalnya pengesahan P-APBD tahun 2024 apakah Situbondo kena penalti ? Afta secara tegas mengatakan tidak ada penalti, karena P-APBD itu hal yang normatif. Artinya, sebut dia, kalau tidak bisa dilaksanakan akan kembali ke induknya. Jika pun ada hal yang harus dilakukan, terang Afta, tidak bisa melakukan sendiri.
“Kita akan ke Surabaya (pemprov,red) dan Kemendagri, untuk konsultasi hal – hal apa yang urgent itu. Kita optimis APBD berjalan dengan normal. Kita pakai APBD yang murni kalau P-APBD tidak bisa di jalankan,” pungkas Afta. [awi.gat]