Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyan
Jombang, Bhirawa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang menyerahkan dugaan pelanggaran Kepala Desa (Kades) Plosogeneng, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang kepada Penjabat (PJ) Bupati Jombang, setelah melakukan kajian dan penelusuran selama 7 hari.
“Ya, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang kemarin, Bawaslu sudah meneruskan kepada PJ Bupati terkait dengan pelanggaran tersebut,” kata Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, Kamis (03/10).
“Ya isinya jadi bahwa meneruskan kepada pejabat bupati terkait adanya dugaan netralitas kepala desa yang terjadi pada peristiwa pengambilan nomor urut pasangan calon,” terang Dafid Budiyanto.
Dafid Budiyanto menambahkan, dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Pj Bupati Jombang, maka pemerintah daerah setempat dapat memeriksa dugaan tersebut, bahkan memberikan sanksi.
“Kalau memang nanti pemerintah daerah menyatakan terbukti melanggar, akan diberi sanksi,” tandas Ketua Bawaslu Jombang.
Bawaslu juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) , TNI/ POLRI, kepala desa beserta perangkatnya untuk menjaga netralitas. Jika tidak, ada potensi pidananya.
“Jadi biar tidak terjadi lagi, apalagi di masa kampanye ya, terkait dengan netralitas ASN, TNI/POLRI maupun kepala desa. Kalau kita di masa kampanye itu ada potensi tindak pidana Pilkadanya,” bebernya.
Dafid Budiyanto mengatakan, pihaknya berharap hal – hal yang terdapat di peraturan atau undang-undang Pilkada dapat dipatuhi bersama.(rif.hel).