Kota Batu,Bhirawa.
Dua orang Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu akan melepas tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini menyusul Lembaga Legislatif di Kota Wisata ini telah menetapkan Calon Pimpinan Definitif masa jabatan 2024-2029.
Tiga legislator yang ditetapkan sebagai Calon Pimpinan DPRD Kota Batu yaitu, HM Didik Subiyanto dari yang menjabat sebagai Ketua, Punjul Santoso sebagai Wakil Ketua l, dan Ludi Tanarto sebagai Wakil Ketua ll. “Dengan memiliki pimpinan definitif nanti, maka DPRD Kota Batu dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif dengan lebih optimal,” ujar Endro Wahyu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batu, Rabu (2/10).
Diketahui, jatah kursi Ketua DPRD Kota Batu dijabat oleh legislator dari PKB yang mendapatkan 6 kursi di dewan. Kemudian kursi wakil ketua l diisi PDIP yang juga memperoleh 6 kursi. Namun PDIP kalah dalam selisih suara. Adapun kursi wakil ketua ll ditempati oleh PKS yang memperoleh 5 kursi.
Penetapan ketiga legislator sebagai Calon Pimpinan Dewan ini dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna. Hal ini sesuai amanat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pimpinan DPRD definitif. “Penetapan calon pimpinan definitif itu merupakan salah satu syarat yang akan disampaikan ke Gubernur Jatim, untuk dapat disahkan dan dibuatkan SK,” tambah Endro.
Setelah mendapatkan pengesahan dan SK, Pimpinan Dewan akan segera melaksanakan tugas pertamanya untuk memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pembuatan AKD merupakan suatu hal yang sangat krusial dalam memastikan fungsi-fungsi legislatif DPRD. Termasuk pembuatan regulasi, pengawasan kebijakan pemerintah, serta pengelolaan anggaran daerah.
Dengan adanya AKD, setiap anggota DPRD dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Selain pembentukan AKD, pimpinan DPRD juga dihadapkan penyusunan program kerja yang sejalan dengan visi pembangunan Kota Batu.
Sebelumnya, DPRDKota Batu telah membentuk enam fraksi baru untuk memulai babak baru dalam dinamika politik DPRD Kota Batu. Keputusan pembentukan fraksi baru di DPRD Kota Batu ini diumumkan dalam gelar Rapat Paripurna yang digelar bulan lalu.
“Pembentukan fraksi-fraksi DPRD masa masa jabatan 2024-2029 ini untuk memenuhi ketentuan pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota,” ujar Didik Subiyanto, Ketua DPRD Kota Batu.
Kemudian, dengan memperhatikan surat dari partai perihal pemberitahuan usulan pembentukan fraksi maka DPRD Kota Batu mengumumkan susunan keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batu. Yaitu, 1.Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), 2. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
Kemudian di nomor 3.Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), 4. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindera), 5.Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), 6.Fraksi Amanat Nasionalis Demokrat. “Untuk Fraksi Amanat Nasionalis Demokrat ini adalah gabungan antara Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrat atau Nasdem,” jelas Subiyanto.
Pembentukan fraksi-fraksi ini merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dengan terbentuknya fraksi- fraksi ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap jalannya pemerintahan daerah Kota Batu ke depan. [nas.wwn]