Sampang, Bhirawa.
Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap 23 kasus peredaran gelap narkoba dalam operasi tumpas narkoba 2024, selama 12 hari. Dari hasil perss release, Selasa (01/10/2024) Polres Sampang berhasil mengamankan 23 tersangka, 21 diantaranya berperan sebagai pengedar/kurir dan 2 tersangka lainnya sebagai pengguna.
Barang bukti yang sudah disita dan diamankan antara lain 85,72 Gram sabu-sabu, dan kesehatan (Pil Logo Y) sebanyak 660 butir. Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie menyatakan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar institusinya dimulai sejak 11-22 September.
“Alhamdulillah, puluhan tersangka sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sampang,” ungkapnya.
Dedy menerangkan, puluhan tersangka tersebut diringkus di delapan kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Kota Sampang (7 TKP), Sokobanah (4 TKP), Camplong (3 TKP), Omben (1 TKP), Torjun (1 TKP), Kedungdung (1 TKP), Ketapang (1 TKP), dan Banyuates (1 TKP).
“Pengungkapan kasus paling banyak ada di Kecamatan Sampang Kota, Sokobanah, dan Camplong,” paparnya. Lanjut Sie Humas dalam perss release, “para tersangka akan dijerat UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
“Meski sudah mengamankan puluhan tersangka, kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara ini,” tandasnya. [lis.dre]