Oleh :
Nur Kamilia
Dosen Stai Nurul Huda Situbondo
Imbas dari hadirnya kecerdasan buatan (artifical intelligence) atau AI, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kemungkinan pada tahun 2025 sekitar 85 juta lapangan pekerjaan kemungkinan akan hilang yang mana jumlah tersebut bukanlah jumlah yang kecil, akan tetapi sebagai generasi muda, kita diarahkan untuk tidak selalu fokus kepada tantangan tersebut melainkan menjadikan tantangan tesebut sebagai peluang untuk lebih berkembang lagi untuk bisa menghadapi tantangan yang lebih besar lagi di masa yang akan datang.
Menaklukkan AI
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengantisipasi tantangan tersebut adalah dengan menaklukkan artifical intelligence (AI), Salah satu cara untuk menghadapi hal tersebut yakni dengan mempelajari kelebihan dan kekurangan AI, dengan cara ini kita bisa mempelajari maanfaat penggunaan AI untuk kehidupan sehari-hari atau untuk urusan pekerjaan, sedang dengan mempelajari kelemahannya kita bisa dengan mudahnya mengatasi suatu hal yang tidak bisa diatasi oleh AI.
Langkah selanjutnya ialah dengan mempelajari penerapan AI dalam kehidupan, salah satu contohnya penerapan AI di bidang pendidikan, baik penggunaan AI oleh tenaga pendidik atau bagi peserta didik, begitu pula pada bidang kesehatan, otomotif, telekomunikasi, hiburan, manufaktur, militer dll.
Selain itu, memprediksi beberapa jenis pekerjaan yang akan tergantikan oleh AI, hal ini dapat dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya pekerjaan di kemudian hari yang disebabkan oleh AI, dengan memprediksi hal tersebut, setiap pekerja bisa memikirkan langkah yang akan diambil jika hal tersebut benar terjadi nantinya, seperti, membuka usaha, atau bekerja di bidang lain yang tidak terkena imbas AI, atau bahkan mempelajari pekerjaan di bidang AI seperti data scientist, machine learning engineer, data engineer, AI scientist, algorithm engineer, dll.
Langkah terakhir yang bisa diterapkan di sini adalah mengetahui cara bertahan di era AI yaitu dengan membangun jaringan dan reputasi, mempelajari keterampilan baru, meningkatkan keterampilan (up-skill) fokus pada keahlian strategis dan konsultatif, serta kembangkan keahlian di bidang AI dan data analytics.
Lahirkan Pekerjaan Baru Melalui AI
Walau terdapat kekhawatiran bahwa di tahun 2025 sekitar 85 juta pekerjaan akan hilang akibat AI, akan tetapi di balik kekhawatiran itu ada peluang yang terbuka. Menurut Workspace Strategies Leaderboard terdapat 97 juta lapangan kerja yang akan lahir karena kecerdasan buatan atau AI di tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh banyak kalangan untuk menghadapi tantangan di masa mendatang atau bahkan untuk bisa bertahan di era AI saat ini. karena dalam beberapa bidang seperti bilang pendidikan dan kesehatan AI telah membuktikan kecerdasannya itu walaupun kecerdasan kritis yang dimiliki manusia tetap tidak bisa digantikan oleh AI. Karena sejatinya seharusnya dalam sebuah perusahaan menjadikan AI berfungsi untuk memperkuat bukan menggantikan pekerjaan manusia. Walaupun dalam beberapa pekerjaan seperti yang disebutkan di atas yakni beresiko tergantikan AI, akan tetapi setidaknya AI juga bisa mencipkatan pekerjaan baru untuk menggantikan pekerjaan yang akan tergantikan oleh AI itu sendiri, tugas kita untuk menghadapi tantangan ini ialah dengan memanfaatkan peluang yang ada agar tidak punah.
Tingkatkan Keamanan Melaui AI
Menghadapi Artifical Intelligence (AI) yang telah menjadi topik hangat akhir-akhir ini, maka kita bisa memanfaatkan kecerdasan buatan tersebut untuk keamanan sebuah perusahaan, instansi dll. Seperti meningkatkan pengawasan di tempat kerja, juga bisa meningkatkan deteksi bahaya untuk mencegah terjadinya masalah yang fatal, selain itu AI juga bisa mengurangi kesalahan dari manusia sehingga mengurangi kesalahan saat bekerja, AI juga bisa digunakan untuk meningkatkan prediksi resiko di tempat kerja dengan menggunakan data historis tentang kecelakaan, AI juga bisa membantu masalah perusahaan yang mengarah pada kesalahan di masa yang akan datang.
Selain itu AI juga bisa menjadi pelindung sistem online dari serangan orang yang tidak bertanggung jawab, jika digunakan dengan baik dan benar AI bisa mendeteksi ancaman siber secara otomatis, yang mana AI dalam keamanan siber menjadi salah satu alat yang canggih dalam memperkuat keamanan siber dengan berbagai cara yaitu, mengidentifikasi pelaku serangan siber, mendeteksi karakteristik serangan siber, auntentikasi pengguna yang lebih aman, memperkuat pertahanan digital.
Melek Hukum Penerapan AI
Kominfo menilai bahwa UU ITE dan PP PSTE dinilai bisa mengakomodasi soal Artifical Intelligence mengingat belum ada aturan khusus dalam penerapa AI. Menurut Kementrian Kominfo, penerapan AI membutuhkan tata kelola agar dapat diterapkan dengan aman kedepannya. Wakil Menkominfo Nezar patria dalam sebuah seminal di Jakarta Pusat mengatakan bahwa dampak pemanfaatan AI dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektonik (PSTE). Selain itu, Nezar kembali mengatakan bahwa Kementrian Komnfo telah menyelesaikan Surat Edaran (SE) tentang Etika Kecerdasan Artificial. Strategi nasional pun sedang dalam proses untuk menjadi rancarangan peraturan presisiden.
Selain itu, Artifical Intelligence bisa masuk kepada definisi Agen Elektronik yang berarti segala pertanggunggjawaban hukum dan kewajiban hukum melekat pada penyedia Artifical Intelligence. Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa Indonesia saat ini sedang berada di dalam medan tempur Artifical Intelligence (AI) dunia. Untuk bisa menerapkan AI dengan baik di Indonesia, Badan Penggajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menerbitkan strategi nasional Artifical Intelligence Indonesia 2020-2045, akan tetapi tatanannya baru sampai pada tahap haluan kebijakan secara garis besar dan belum detail.
Dalam UU ITE, penyelenggara agen elektronik pada dasarnya merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berarti segala bentuk dari suatu penyelenggaraab sistem elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap penyelenggara agen elektronik. Setiap penyelenggara elektronik harus memastikan sistem yang digunakan sudah diselenggarakan dengan aman karena segala akibat hukum yang dilaksanakan melalui agen elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik. UU ITE menyatakan bahwa penyelenggaraan AI (agen elektronik) di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakan. Artinya secara pertanggungjawaban hukum akan ditanggung oleh penyelenggara elektronik yang menyelenggarakaran jasa AI.
UU ITE dan PP 71/2019 sebenarnya telah mengatur batasan kewajiban serta pertanggungjawaban penyelenggara agen elektronik, diantaranya menyediakan fitur yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam prosen transaksi. Selain itu tanggungjawab agen elektronik juga diatur secara komprehensif termasuk memiliki kewajiban merahasiakan data, menyampaikan informasi terkait sistem yang digunakannya agar tidak merugikan pengguna, serta mengendalikan data pribadi pengguna. Mengendalikan.
———— *** ————-