28 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Sinin Divonis Empat Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding

Achmad Suhairi, S.H, M.H, Pengacara terdakwa Sinin

Pamekasan, Bhirawa.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis penjara selama 4 (empat) tahun bagi terdakwa Sinin dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Atas putusan itu, pengacara terdakwa merasa keberatan dengan mengajukan banding.

Pengacara terdakwa Sinin, Ach Suhairi, S.H, M.H, menjelaskan, kliennya dikenakan dakwaan alternative Pasal 112 Ayat 1 joto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, ttg Narkotika.

“Anehnya, putusan majelis hakim mengikuti tuntutan jaksa Pasal 112 Ayat 1. Padahal, perkara spelitting terhadap terdakwa Muhri, dikenakan Pasal 127 Ayat 1, yang dituntut 2 Tahun penjara dan majelis memutus 1,5 Tahun penjara,” katanya.

Menurutnya, klien kami merasa dirugikan. Karena dalam perkara yang sama antara Sinin dan Muhri, amar putusan majelis jauh dari prinsif-prinsif keadilan yang diharapkan oleh penegak hokum, terutama terdakwa Sinin.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4/2010, hakim boleh menyimpangi tuntutan jaksa (yusprodensi, Red). Apalagi, BAP penyidik dan fakta persidang. kliennya dan Muhri, hanya duduk-duduk dan tidak sedang nyabu, seperti kesaksian anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Kejanggalan lain, jaksa penuntut, Susmiati, S.H, dalam dakwaan maupun tuntuan menuliskan Sinin, lahir di Pamekasan, padahal faktanya lahir di Sampang. “Itu terjadi kesalahan dari subjek hokum. KUHAP menegaskan siapa didakwa harus jelas nama, tempat lahir dan tinggal,” ungkapnya.

Berita Terkait :  DPRD Jatim Desak Tindakan Serius terkait Jebakan Tikus Listrik Telan Korban Jiwa

Lalu, Jaksa menuntut Sinin dengan nomor perkara 180/Pid.D/2024/PN PMK. Nomor perkara tersebut milik Ruswandi, yakni kasus penipuan. “Berarti perkara No. 108/Pid.SUS/2024/PN PMK, atas nama Sinin, sampai sekarang belum pernah dituntut (disidangkan, Red),” ungkap Suhairi.

Dinyatakan pula, selain banding atas putusan PN Pamekasan, pada Kamis (26/9-2024). Dirinya melaporkan Susmiati, S.H, M.H, sebagai Jaksa Madya di Kejaksaan Negeri Pamekasan, ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.

“Intinya, saya tidak membela perbuatan dari Sinin. Kalau Sinin itu, memang betul-betul mengkonsumsi Sabu. Itu pekerjaannya dia. Tapi cara penegakan hukumnya ini yang perlu kita bela,” tandas Suhairi, pada awak media. (din.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru