Jombang, Bhirawa.
Kades Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Bimo Rio mengaku hadir pada acara pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada Jombang 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Senin (23/9).
“Memang itu saya, yang difoto oleh teman-teman media maupun dari relawan ‘sebelah’ memang itu saya. Tapi saya waktu itu hanya 10 menit durasinya,” tutur Rio, Kamis (26/9).
Rio menjelaskan, kedatangannya ke KPU pada saat itu hanya sebatas ingin memberikan informasi pada tim pemenangan paslon yang mengikuti pengambilan nomor urut Pilkada Jombang. “Secara tidak sengaja saya datang itu, hanya untuk memberikan informasi saja kepada tim pemenangan Pak Warsubi, terkait dengan adanya informasi suasana yang akan tidak kondusif. Intinya seperti itu,” ucap Rio.
“Ada mosi-mosi untuk gesekan dari relawan, indikasinya seperti itu. Hanya memastikan pada tim pemenangan untuk bisa menjaga, kondisi relawan yang ada di luar (gedung KPU), cuma itu saja,” pungkas Rio.
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang juga menelusuri kabar kepala desa yang hadir pada pengundian nomor urut paslon dengan cara menelusuri sosok pria yang mengenakan buf, kacamata, dan jaket serta topi koboi pada acara pengambilan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang itu.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Jombang, Jagat Putradona menjelaskan, Bawaslu Jombang pada hari Rabu (25/9) mendatangi Kantor Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang untuk melakukan klarifikasi.
“Ini untuk merespon pemberitaan dan informasi awal terkait adanya dugaan kepala desa yang hadir atau ada di KPU pada saat pengundian atau pengambilan nomor urut paslon pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jombang,” papar Jagat Putradona.
Jagat Putradona menambahkan, saat berada di Kantor Desa Plosogeneng, pihaknya ditemui langsung oleh Kades Plosogeneng, Bimo Rio. Karena lanjut dia, foto atau video yang beredar tersebut merupakan Kades Plosogeneng yang bernama Bimo Rio. “Dari pertemuan (klarifikasi) tadi, bahwa iya, Kepala Desa Plosogeneng adalah orang atau oknum yang mengenakan buf, ataupun masker di dalam pemberitaan-pemberitaan itu,” tambahnya.
Disinggung terkait angkah dari Bawaslu Jombang setelah melakukan klarifikasi dan penelusuran pada kades tersebut, Jagat menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian terkait hasil klarifikasi dan penelusuran itu. “Kita akan mengkaji terkait hal ini. Dugaan pelanggaran ini akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
“Yakni kita akan proses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Dan terkait waktu penanganannya, ada di Perbawaslu 8,” terangnya.
Hal tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pemberitaan media terkait adanya kades yang terindikasi tidak netral di Pilkada Jombang. “Ya tentu juga akan mengacu pada Undang-Undang Desa, karena yang bersangkutan adalah kepala desa. Maka Undang-Undang Desa menjadi bagian dari proses kajian kami,” ungkapnya. [rif.wwn]