28 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang Masuk Tahapan Kampanye

Komisioner KPU Kab Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. (cahyono/Bhirawa).

Kab Malang, Bhirawa.
Tahapan Pemliham Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2024, pada Rabu (25/9), masuk dalam tahapan kampanye para Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Kota. Sehingga dalam tahapan kampanye tersebut, para Paslon Kepala Daerah akan memberikan janji dan meyakinkan bagi pemilih, agar pemilih nantinya memilih salah satu Paslon tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (25/9), kepada wartawan mengatakan, Paslon Bupati Malang yang akan melaksanakan kampanye sehari sebelum harus menyampaikan pemberitahuan izin kepada KPU Kabupaten Malang dan Kepolisian. Dan surat izin itu harus ada informasi mengenai kapan, tempat jam, metode hingga materi kampanye.

”Karena kampanye diatur dengan regulasi, sehingga para Paslon harus mematuhi aturan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, para Paslon tidak boleh melanggar regulasi, jika ada Paslon Bupati Malang melanggar kapmpanye, maka akan dijerat sangsi, yang rananya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan PKPU tersebut baru saja beberapa hari lalu diterbitkan. Dan KPU sudah melakukan sosialisasi terkait dengan aturan dan pembatasannya.

Berita Terkait :  Keluarga Benarkan Mundjidah - Sumrambah Tuntas Jalani Tes Kesehatan

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang salah satunya kawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tempat kampanye. Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda), kawasan perempatan jalan tidak diperbolehkan terpasang media reklame, yang nantinya APK berbentuk banner hingga spanduk.

Dalam aturan Pemilu, terang Marhaendra, aturan Pemilu bersifat Lex Specialis atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus, dan itu bisa disepakati bersama dan diperbolehkan. Salah satunya APK dipasang di perempatan-perempatan jalan, kalau di Perda tidak boleh. “Tapi setelah kami koordinasi, karena momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada diperbolehkan. Namun, ada aturannya seperti dimensi dan ukuran, misalnya baliho APK itu akan diatur, dan semua Paslon punya hak yang sama,” paparnya.

Ditempat terpisah, Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) Malang Raya Muhaimin menyampaikan, Mappilu PWI Malang Raya siap ikut melakukan pengawasan Pilkada Malang Raya 2024. Karena keberadaan media sangat penting, karena bisa menyampaikan informasi kepada publik. Dan berbagai peristiwa diberitakan oleh media, sehingga publik bisa mengetahuinya. Selain itu, media massa juga bisa menyampaikan himbauan moral kepada berbagai pihak. Untuk itu, Mappilu PWI Malang Raya menyatakan siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

“Kami siap mengawal Pemilukada Serentak 2024,” tegasnya. (cyn.hel).

Berita Terkait :  Komite II DPRD RI Tekankan Penguatan Tusi BPOM pada Pengawasan Produk melalui RUU POM

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img