25 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Blitar Larang Wartawan Liputan

Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, terjadi insiden pelarangan dan pembatasan wartawan/media yang akan melaksanakan peliputan meskipun memiliki id card resmi dari pihak KPU Kabupaten Blitar, Senin (23/9) kemarin.

Bahkan pihak KPU Kabupaten Blitar secra tegas melarang wartawan/media untuk masuk ruangan ruang acara dengan alas an kehabisan ID card khusus dari KPU Kabupaten Blitar. “Katanya ada pembatasan jumlah wartawan atau media yang meliput, entah diberikan kepada siapa saja ID card khusus tersebut sehingga kami Bersama media lainnya kok dilarang masuk,” kata salah satu wartawan yang turut tidak diizinkan masuk yakni, reporter RRI Malang, Ninda Alifia.

Selain itu dikatakan Ninda, dirinya bersama sejumlah wartawan lainnya tidak diperkenankan masuk ruangan karena tak memiliki ID card khusus dari KPU Kabupaten Blitar, padahal sebelumnya sudah melakukan registrasi dengan panitia, namun diberi keterangan kalua ID cardnya habis. “Kemudian kami juga mencoba menunjukkan ID card resmi dari media, namun kami tetap ditolak dan dilarang masuk,” keluhnya.

Dikatakan Ninda, sebelumnya dirinya bersama wartawan lainnya juga tidak ada pemberitahuan khusus terkait pelaksanaan peliputan pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Blitar tersebut dibatasi dengan ID card khusus.

“Termasuk dalam grup chat (WhatsApp group red) dengan KPU Kabupaten Blitar juga tidak disampaikan dengan jelas, maupun rincian terkait persyaratan peliputan, sehingga kami semua menganggap semuanya bisa melakukan peliputan. Tapi ternyata ada larangan masuk,” terangnya.

Berita Terkait :  KAI Daop 7 Madiun Gelar Inspeksi Jalur Madiun-Walikukun dengan Lori Inspeksi

Atas kejadian tersebut Ketua PWI Blitar Raya Irfan Anshori sangat menyayangkan, dan menurutnya jelas hal itu termasuk menyalahi aturan pers yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1), bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“PWI Blitar Raya sangat menyayangkan dan mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada ID card khusus kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami (wartawan red). Sehingga kami bisa memperhatikan hal itu, kami juga menunggu itikad baik dari KPU Kabupaten Blitar,” tegas Irfan Anshori.

Sementara perlu diketahui hasil pengundian nomor urut Pilbup Blitar, hasilnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Haji Rijanto-Haji Beky (Rizky) mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu) mendapatkan nomor urut 2. [htn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img