Pemprov, Bhirawa
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono resmi mengangkat 13 penjabat sementara (Pjs) untuk menjalankan tugas bupati/ wali kota selama masa kampanye pilkada serentak 2024. Dalam sambutannya, Adhy berpesan agar kehadiran Pjs ini tidak merepotkan tuan rumah atau sekretariat daerah setempat.
Salah satunya terkait rumah dinas selama menjabat di daerah. Adhy berharap, Pjs bisa menempati rumah lain selain rumah dinas bupati/ wali kota.
“Tugasnya cuma dua bulan, jadi jangan menanyakan rumah dinas. Karena bupati ini hanya cuti, dan biasanya kalau cuti barang-barangnya tidak dipindahkan,” pesan Adhy saat mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/ Walikota dan penyerahan SK perpanjangan 8 Penjabat (Pj) bupati di Gedung Negara Grahadi, Selasa (24/9).
“Cari rumah lain yang lebih bagus dari rumah (dinas) bupati. Saya pun belum pernah menggunakan fasilitas gubernur,” sambung Adhy.
Selain itu, Adhy juga berpesan kepada 13 Pjs maupun 8 Pj yang diperpanjang agar sering mengunjungi OPD masing-masing. Hal ini agar tugas-tugasnya sebagai kepala OPD yang definitif tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Sering-seringlah pulang mulihat kursi OPD-nya. Saya jangan ditinggal sendirian,” candanya.
Adhy juga menyampaikan, meskipun periode menjabat cukup singkat 23 November tahun 2024, Adhy berharap agar Pjs dapat bertanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan.
Adhy juga berpesan ketika menjalankan pemerintahan, untuk terus memastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanye pilkada.
“Harapan kami kepada seluruh stakeholders, saya harap dukungan dan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya.
Diakhir, Adhy juga menegaskan bagi seluruh Pj maupun Pjs untuk tetap menjaga netralitas selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Saya minta untuk memastikan bahwa semua aset, SDM, program dan anggaran, tidak boleh bersentuhan dengan kepentingan pemenangan dari kontestan Bupati/ Walikota,” tutur dia.
Adhy, ketiga belas Penjabat Sementara Bupati/Walikota yang diusulkan sudah sesuai, karena aturannya harus diusulkan Gubernur atau Kemendagri dan harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.
“Tugasnya adalah memimpin di wilayahnya. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” pungkas Adhy.[tam]