26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Hadirkan Sistem Anti-Kekerasan di Dunia Kerja

Kekerasan di dunia kerja hingga kini masih terus sering terjadi, dan fakta tersebut tentu tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, kekerasan di dunia kerja dapat memperburuk kinerja dan menekan produktivitas sehingga mempengaruhi kesejahteraan pekerja dan keluarga. Kekerasan di tempat kerja dapat berupa kata-kata kasar, melemparkan sesuatu yang bukan pada tempatnya sehingga pekerja atau pekerja di sekitar menjadi takut hingga tindakan tidak senonoh yang merendahkan martabat pekerja/buruh.

Indonesia sebagai negara hukum tentu upaya menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) meski perlu direalisasi semaksimal mungkin. Apalagi, Indonesia sebagai negara hukum diperkuat dengan terbitnya UUD 1945 PAsal 28 D ayat (2) mengenai perlindungan terhadap kekerasan atau harassment di lingkungan kerja, yaitu setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Namun, sayang dalam prakteknya HAM kerap terlanggar, termasuk terjadinya kekerasan di dunia kerja.

Hasil survey International Labour Organization (ILO) tahun 2023, menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang berada dalam situasi darurat kekerasan di tempat kerja. Kekerasan di tempat kerja sebenarnya bukan saja hanya dialami oleh tenaga kerja perempuan akan tetapi juga oleh tenaga kerja laki-laki. Secara keseluruhan, hasil survei ILO kekerasa di tempat kerja ditemukan sebanyak 70,93% dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Satu hal yang konsiten dari tahun sebelumnya adalah bahwa korban kekerasan di tempat kerja tetap didominasi oleh perempuan, yakni sebesar 55,92% (656 orang),(Kompas,17/9/2024).

Berita Terkait :  Perkuat Kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Oleh sebab itu, saatnya semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Terlebih, secara regulatif pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja di atur jelas melalui Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja. Selain itu, idealnya pemerintah perlu menghadirkan sistem anti-kekerasan di dunia kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan produktif.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img