Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Mulai bulan Januari-Agustus 2024, warga Kabupaten Blitar yang keluar-masuk alias pindah domisili mencapai 7.400 orang. Kabid Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Adi Sulaksono mengatakan sebanyak 7.400 orang warga Kabupaten Blitar telah pindah keluar dari Kabupaten Blitar, sedangkan warga luar daerah yang masuk sekitar 6.300 orang.
“Data ini adalah akumulasi pindah domisili mulai bulan Januari hingga Agustus 2024,” kata Adi Sulaksono.
Lanjut Adi Sulaksono, dari mayoritas warga Kabupaten Blitar yang pindah domislisi ini salah satu alasan terbanyak karena menikah, sehingga banyak warga yang harus berpindah karena alas an tersebut.
“Selain alasan utama masyarakat pindah domisili ini adalah untuk kepentingan pernikahan, juga ada karena pekerjaan dan pendidikan yang mengharuskan mereka mengurus surat pindah domisili,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Adi, pihaknya selalu melayani penerbitan surat pindah domisili ini sesuai permintaan pemohon dengan persyaratan yang sesuai. Dan menurutnya adanya pindah domisili ini juga merupakan hal lumrah.
“Pindah domisili merupakan hak masyarakat yang harus dilayani dan dipenuhi, meskipun secara administrasi akan mengurangi populasi masyarakat di Kabupaten Blitar, namun tidak signifikan,” jelasnya.
Tambah Adi, Untuk mengurus pindah domisili ini tidak banyak syarat yang dibutuhkan, diantaranya, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan mengisi formulir f-103 yang bisa dilakukan di Kantor Dispendukcapil dan Kantor Desa, dimana satu surat pindah domisili biasanya tak hanya untuk satu orang.
“Sebab pindah domisili terkadang dilakukan bersama anggota keluarga lainnya, namun dari data kami umumnya masih pindah ke daerah yang masih dalam lingkup eks-Karisidenan Kediri seperti Kota Blitar, Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya,” imbuhnya. [htn.dre]