Bojonegoro,Bhirawa.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro mencatat dari jumlah 12.661 industri kecil menengah (IKM), baru 868 IKM telah mempunyai merek produk sendiri. Bahkan, sejak 2021 memfasilitasi pendaftaran merek produk IKM atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara gratis.
“Setiap tahun Pemkab Bojonegoro menyediakan kuota pendaftaran merek produk bagi pelaku IKM, tahun ini saja menyediakan 347 kuota untuk pendaftaran. Jumlah itu masih tersisa sekitar 227 kuota, karena sebagian sudah ada IKM yang mendaftarkan produknya,” ungkap, Kepala Bidang Sarana Prasarana Industri Dinperinaker Bojonegoro, Murty Asih Fatima, kemarin (12/9).
Murty mengatakan, pengadaan fasilitasi merek sejak tahun 2021 hingga Agustus 2024, sudah ada 828 merek produk yang difasilitasi dan tercatat di direktorat jenderal kekayaan intelektual (DJKI). Pendaftaran merek ini penting karena bisa memberikan perlindungan hukum produk milik pelaku IKM maupun UMKM.
“Pendaftaran merek sangat penting karena untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta merek, serta memberikan jaminan agar produk yang sudah terdaftar tidak dapat diklaim oleh orang lain,” katanya.
Dia menambahkan, syarat untuk mengajukan pendaftaran merek produk cukup hanya membawa KTP domisili Bojonegoro, membawa NIB, serta membawa NPWP. Juga harus membawa contoh produk dan menyiapkan 5 alternatif nama produk.
“Ini apabila sewaktu-waktu produk yang didaftarkan sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh orang lain. Dan yang paling penting menyiapkan logo merk serta materai 2 lembar,” ujarnya. [bas.ca]