Surabaya, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Warga Pelayan Masyarakat di Surabaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 3.000 peserta, dan sebagai bentuk dukungan nyata, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara simbolis menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) kepada perwakilan Pekerja Warga Pelayan Masyarakat. Acara ini berlangsung di Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Rabu (11/9).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya bagi mereka yang secara langsung melayani masyarakat Surabaya.
“Kami memberikan perlindungan bagi setiap warga yang dengan tulus bekerja melayani masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa mereka, beserta keluarga mereka, terlindungi jika terjadi risiko kecelakaan atau kematian,” ungkap Eri Cahyadi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Surabaya atas dukungan penuh dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pada Desember 2023, Pemerintah Kota Surabaya telah melindungi 28.000 pekerja sektor KSH, dan kini pada September 2024, mereka menambahkan lebih dari 22.000 pekerja warga pelayan masyarakat ke dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Hadi.
Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagai Pemerintah Daerah Terbaik I dalam kategori Pertumbuhan Universal Coverage Jamsostek Segmen Penerima Upah (PU) untuk periode Desember 2021 hingga Agustus 2024.
Hadi Purnomo menambahkan, hingga 31 Agustus 2024, terdapat 577.011 pekerja di Kota Surabaya yang aktif terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan cakupan mencapai 43,87% dari total pekerja di Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga telah mengalokasikan Rp5,7 miliar untuk melindungi 61.771 pekerja non-ASN, termasuk Ketua RT/RW, LPMK, PAUD, dan KSH.
Guguk Heru Triyoko, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Juanda, turut menjelaskan bahwa pekerja warga pelayan masyarakat meliputi berbagai profesi, seperti Modin, Hafidz, Penjaga Makam, Satgas PPA, serta tenaga pelayanan umum lainnya.
“Meskipun profesi mereka berbeda-beda, semua pekerja ini tetap menghadapi risiko kerja, sehingga dengan adanya program JKK dan JKM, mereka terlindungi dari saat berangkat kerja hingga pulang,” jelas Guguk
Program JKK menanggung biaya pengobatan tanpa batas untuk kecelakaan kerja, sedangkan JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta jika pekerja meninggal dunia, serta beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak apabila peserta terdaftar selama tiga tahun.
Sonny menambahkan bahwa kerjasama dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada 22 perwakilan Pekerja Warga Pelayan Masyarakat, menandai komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi. (geh)