forum legislasi Upaya DPR dan Pemerintah Tekan Kasus KDRT, Ditengah Maraknya KDRT”, Kamis (5/9/2024).
Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menekankan bahwa; KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dewasa ini semakin marak. Maka DPR bersama pemerintah harus segara membentuk “perundangan” guna mencegah maraknya KDRT.
“KDRT saat ini sudah sampai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Baik yang ter expos di media sosial maupun yang tidak ter expos karena keterbatasan akses para korban. Oleh karena itu dalam upaya preventif, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap peraturan “perundangan” yang ada,” ujar Nasir Djamil dalam forum legislasi bertajuk “Upaya DPR dan Pemerintah Tekan Kasus KDRT, Ditengah Maraknya KDRT”, Kamis siang (5/9/2024). Nara sumber lain, anggota DPR RI dari fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dan Psikolog UI Dr. Mintarsih Abdul Latief.
Nasir Djamil lebih jauh: sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan yang terkait dengam upaya mencegah KDRT, menjadi sesuatu yang harus dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.
“Jadi tidak tunggal variabel terjadinya KDRT. Jadi bukan hanya sekedar peraturan perundangan. Tapi variabel lain, yang juga ikut menghadirkan KDRT. Karena itu, upaya untuk menghadir kan harminisasi dalam kehidupan rumah tangga,” tandas Nasir Djamil.
Ditekankan, maka disamping upaya pembentukan perundangan yang bisa merespon situasi ini. Maka lingkungan sosial, berpengaruh dan berperan besar untuk mencegah terjadinya KDRT.
Psikolog UI Dr Mintarsih Abdul Latief melihat, KDRT bukan hanya disebabkan oleh kondisi ekonomi keluarga. Tetapi juga oleh tabiat buruk pelaku, ditambah situasi sekelilingnya kurang mendukung korban. Lebih parah lagi, korban tidak berani melapor ke polisi, karena “emoh repot” dan takut, laporannya tidak digubris.. (ira.hel).