29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Diskominfo Nganjuk Gelar FGD untuk Penerapan SDI

Forum Diskusi Group di aula Candi Lor Gedung Bappeda Kabupaten Nganjuk, Rabu (04/09/2024),.

Nganjuk, Bhirawa.
Seiring pemberlakuan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan secara holistik.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah, Drs Nur Solekan, MSi dalam Acara Forum Diskusi Group (FGD), di aula Candi Lor Gedung Bappeda pada Rabu (04/09/2024),.

Dihadapan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 20 Camat. “Data harus memiliki acuan yang jelas, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional,” Jelas Nur Solekan.  

Prinsip satu data yang membuat data tersebut dapat dikatakan akurat, mutakhir, dan bisa dibagipakaikan dan bisa menjadi bahan masukan untuk membuat kebijakan, antara lain adanya standar data, metadata baku, interoperabilitas, dan satu kode referensi atau data induk.

“Data itu bisa diletakkan di portal SDI, apabila data itu punya kode referensi. Kalau ada kementerian/lembaga punya kode referensi yang berbeda harus didiskusikan. Baru diperiksa oleh Walidata oleh Diskominfo selaku Walidata, Walidata Pendukung oleh Bappeda diperiksa mengenai empat hal tadi yang akan dibina oleh BPS, dan PUPR untuk geospasial sesuai prinsip-prinsip tadi. Selanjutnya bisa diperiksa lagi oleh pembina data, baru bisa disebarluaskan, sehingga data yang keluar dari website suatu institusi ke portal SDI itu sudah jelas dan akurat. Data bisa dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan kebijakan,” urai Nur Solekan.

Berita Terkait :  Pj. Wali Kota Malang Targetkan 100 Persen Data Sektoral Tuntas pada Desember

Data yang berkualitas di dukung kelompok kerja forum Satu Data Indonesia. Pokja tersebut mendukung pelaksanaan implementasi prinsip SDI sesuai dengan arahan dewan pengarah dan pembina data tingkat pusat untuk melakukan koordinasi dengan daerah, memastikan ketersediaan data, kelengkapan data, arsitektur dan informasi SPBE, memantau penyelenggaraan SDI, insentif dan disinsentif, serta menyusun laporan SDI.

Nur Solekan kembali menekankan pentingnya kode referensi atau data induk dalam SDI. Kode referensi ini ditetapkan secara musyawarah di dalam forum untuk menghasilkan satu kode referensi yang sama antar kementerian/lembaga.

“Teknologi sekarang memungkinkan untuk kita melakukan referensi-referensi, artinya dua referensi bisa di gabung dalam menciptakan referensi lain yang mengacu ke kedua referensi tersebut,” pungkasnya.

Menurut Slamet Basuki, Kepala Diskominfo dIharapkan nanti pada tahun 2025 dengan Diskominfo selaku Walidata dan Bappeda selalu Walidata Pendukung dan 13 OPD sebagai penghasil data di harapkan pembuatan Satu Data Indonesia harus sudah dapat di implementasikan di Kabupaten Nganjuk.

“Tahapan satu data Indonesia harus dimulai dari Pemerintah daerah yang memberikan informasi. Kemudian, data akan diinput pada portal Data.go.id. Terakhir, dari data.go.id dipublikasikan menuju produk-produk pemanfaatan yang meliputi jurnalis, akademisi, komunitas IT, masyarakat umum, hingga sektor swasta” pungkas Slamet Basuki. (dro.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img