27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Darurat Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Kok Bisa?


Oleh :
Erinda Dwimagistri Sukmana
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang.

Kekerasan merupakan salah satu kasus yang masih marak terjadi di Indonesia saat ini. Saat kita melihat berita di televisi, media sosial, atau portal berita mana pun sering sekali memberitakan berita mengenai kasus kekerasan. Menurut portal berita detikJatim yang dirilis pada tanggak 28 Juni 2024 menyebutkan bahwa terdapat 30 kasus kekerasan pada Perempuan yang terjadi di Surabaya pada tahun 2024, data kasus ini terjadi selama bulan Januari-Mei tahun 2024. 30 kasus ini dibagi menjadi kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kategori Non-KDRT. Kemudian contoh kasus lainnya ialah KDRT yang terjadi pada selebgram Bernama Cut Intan, ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Dilansir dari portal berita detiknews edisi tanggal 20 Agustus 2024 plisi telah menutup pintu namai bagi sang pelaku terhadap istrinya. Dan polisi telah memastikan bahwa kasus ini akan diproses sampai pada pengadilan. Kemudian contoh kasus lainnya, terjadi kekerasan pada anak. Dilansir dari portal berita CNN Indonesia edisi tanggal 5 Agustus 2024, guru dari SMKN 12 Malang mencekik dan piting siswanya karena telat masuk ke kelas. Video kekerasan ini telah beredar di social media yang direkam secara diam-diam oleh salah satu siswa lainnya. Dari 3 kasus di atas dapat memberikan Gambaran bahwa kekerasan pada Perempuan dan anak masih sering terjadi di Indonesia.

Dilansir dari website Kemenpppa.go.id, tahun 2024 terdapat 16.611 kasus yang terdiri dari 3.550 (19,7 %) korban laki-laki dan 14.436 (80,3 %) korban Perempuan. Jika menurut kelompok usia, 3 korban terbanyak dari kategori usia pertama ialah usia 13-17 tahun dengan prsentase sebanyak 35,3%, kedua dengan kategori usia 25-44 tahun dengan presentase sebanyak 21%, dan yang ketiga kategori usia 6-12 tahun dengan presentase sebanyak 20,6%. Sedangkan, 3 kategori usia pelaku paling besar ialah pertama, usia kategori 25-44 tahun dengan presentase sebanyak 45,1%. Kedua, kategori usia 18-24 tahun dengan presentase sebanyak 18,1%, dan yang ketiga dengan kategori usia 45-59 tahun dengan presentase 15,6%. Dibandingkan dengan dewasa (36,9%), anak-anak menjadi korban kekerasa paling besar (63,1%). Berdasarkan bentuk kekerasan yang dialami korban, kekerasan seksual menjadi kasus paling banyak sebanyak 7.639 kasus, diikuti oleh kekerasan fisik sebanyak 5.728 kasus dan psikis sebanyak 4.959. sedangkan banyaknya pelaku berdasarkan jenis kelamin ialah laki-laki sebnayak 11.001 orang dan Perempuan sebanyak 1.395 orang. Terakhir, kategori pelaku berdasarkan jenis hubungan, pertama yaitu pacar atau teman sebanyak 2.878 orang. Kedua, suami atau istri sebanyak 2.596 orang, ketiga yaitu orang tua sebanyak 1873 orang, dan lainnya 1894 orang. Data di atas diinput pada tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini (real time).

Berita Terkait :  Perkuat Kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Menurut KBBI, kekerasan merupakan perbuatan seseorang atau pun kelompok orang yang menyebabkan cedera, kerusakan fisik, barang, atau pun hilangnnya nyawa orang lain. Kemudian definisi lain menyatakan bahwa kekerasan merupakan tindakan fisik baik sengaja maupun dengan cara mengancam ataupun Tindakan lainnya terhadap orang lain yang dapat menyebabkan dampak-dampak merugikan seperti cedera, kerugian piskologis seperti stress, depresi dan lainnya, bahkan kehilangan nyawa pada orang lain (Hidayat, 2021). Terdapat beberapa jenis kekerasan. Pertama kekerasan fisik, kekerasan fisik merupakan Tindakan yang menyebabkan cedera fisik pada seseorang, seperti menendang, memukul atau atau pun kekerasan fisik yang menggunakan senjata. Kedua kekerasan psikologis. Kekerasan jenis ini adalah kekerasan yang mencakup perilaku yang menyebabkan kerugian secara emosional atau psikologis, contohnya seperti perilaku intimidasi atau penghinaan. Ketiga adalah kekerasan seksual. Kekerasan ini merupakan perilaku yang bersifat seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban atau persetujuan sepihak termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, dan juga ekploitasi seksual. Keempat adalah kekerasan ekonomi, kekerasan ini terjadi Ketika sesorang dikontrol atau dieksploitasi secara ekonomi. Contohnya seperti memaksa atau mencegah seseorang untuk bekerja. Jenis kekerasan yang kelima adalah kekerasan sosial. Kekerasan sosial adalah Tindakan yang mengrah kepala pengucilan social atau pun diskrriminasi terhadap indicidu atau kelompok. Terakhir, kekerasan digital. Kekerasan jenis ini merupakan Tindakan kekerasan yang terjadi di dunia maya, hal ini termasuk peretasan, cyberbullying dan penyebaran konten pribadi tanpa izin (WHO, 2022. APA, 2017. CDC, 2022. UN Women, 2021. UNICEF, 2020).

Berita Terkait :  Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Kekerasan bisa terjadi di mana saja atau di lingkungan mana saja. Terdapat kekerasan di dalam lingkup Pendidikan (sekolah maupun perguruan tinggi). Kekerasan dalam perguruan tinggi merupakan isu serius dan jenis perilaku kekerasan yang terjadi salah satunya ialah kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang terjadi seperti pelecehan fisik, verbal maupun non verbal yang tentunya tidak diinginkan oleh korban dan sering kali pelaku memaksa korban. Kemudian, kekerasan yang terjadi di lingkungan Masyarakat. Banyak jenis kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan Masyarakat, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik contohnya seperti tauran antar penduduk Masyarakat dan lainnya. Kemudian kekerasan juga bisa terjadi di tempat kerja, terutama kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini perilaku yang tidak diinginkan atau dipaksa yang terjadi pasa karyawan. Kemudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktornya terjadi kekerasan ini banyak, namun salah satunya karna faktor ekonomi (Kalingga et al, 2021; Salsabila et al, 2024).

Lalu, bagaimana dampak kekerasan bagi korban? Hasil penelitian dari Anindya et al., (2020) tentang dampak psikologis terhadap kekerasan seksual pada Perempuan menyatakan bahwa menyebabkan korban merasakan trauma dan mengalami depresi. Korban juga merasakan bahwa mereka dikucilkan dan merasa ingin menghindari keadaan yang dialaminya. Kemudian kekerasan psikologis juga membawa dampak psikologis pula. Seperti hasil penelitian dari Yeo & Hadiwirawan, (2023) menyatakan bahwa dampak psikologis yang dpat dirasakan oleh korban ialah emosi yang negatif seperti penggunaan kata kasar, membatasi pertemanan, mengontrol penampilan, dan perselingkuhan. Kemudian hasil penelitian dari Salsabila, (2024) menyatkan bahwa kekerasanmemiliki dampak yang luas seperti trauma secara psikologis, gangguan pada Kesehatan fisik, dan juga konsekuensi sosial seperti stigma negatif dan juga diskriminasi. Mengingat kasus kekerasan masih banyak terjadi di Indonesia pada tahun ini dan kasusunya menembus 16.611 kasus, tentunya ini memerlukan upaya yang serius bagi kita semua. Sebelum perbuatan yang tidak diinginkan terjadi, perlu adanya upaya pencegahan seperti pembekalan ilmu pra-nikah bagi calon suami istri, kemudian melakukan edukasi untuk semua orang terutama Perempuan dan anak jika mereka menjadi korban kekerasan mereka bisa melaporkan kepada pihak yang dapat melindungi mereka dan memastikan bahwa mereka aman jika melaporkan kasusnya. Kemudian, upaya lainnya ialah mengurangi dampak dari kekerasan tersebut seperti rehabilitasi atau melakukan sesi konseling untuk korban yang mengalami trauma atau depresi. Mari ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman terutama bagi Perempuan dan anak.

Berita Terkait :  Mewujudkan Pilkada Damai

———— *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img