Sampang, Bhirawa
Penyidik Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berjanji segera melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka Pj Kades Dharma Camplong Matruji ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidikan kasus tersebut telah hampir rampung. Tersangka merupakan mantan Pj Kades Dharma Camplong itu pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara.
“Itu sudah ditetapkan tersangka, masih tahap I, kita lakukan pemanggilan dan sudah diperiksa, tinggal nanti tahapan berikutnya limpahkan ke JPU,” ucap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo didampingi Kapolres AKBP Hendro Sukmono, Selasa (20/8/2024) kemarin.
Tak hanya itu, sejumlah saksi juga turut dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana mengganggu atau pengrusakan fungsi ruas jalan nasional. Kendati begitu, polisi belum membeberkan siapa saja saksi yang diperiksa.
Anehnya, pernyataan penyidik Polres Sampang justru berbanding terbalik dengan keterangan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Dody Prihatman Purba.
Secara tegas, Dody mengaku, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut sudah dikembalikan tertanggal 17 Juli 2024 lalu. Sampai saat ini, belum ada pelimpahan berkas atas perkara tersebut.
“Setelah dicek diregister ternyata terkait perkara ini sudah dikembalikan SPDP nya mas, karena belum ada pelimpahan berkas kepada kami,” terang Dody, Selasa (27/8/2024).
Menurut Dody, pihaknya sudah dua kali mengirim surat ke penyidik menanyakan terkait perkembangan kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara di kejaksaan.
“Memang kenyataannya begitu, kami sudah tanyakan 2 kali dengan surat, pertama di bulan Mei dan kedua Juni, taoi berkas tidak dikirim sehingga Juli kita kembalikan,” katanya.
Diketahui, penetapan tersangka Matruji buntut penyelenggaraan kegiatan tanpa izin dari aparat kepolisian terkait perayaan musik daul Camplong Night Carnaval yang digelar di Jalan Raya Dharma Camplong, yang digelar pada Kamis (11/4/2024) lalu.
Tersangka diduga melanggar Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan atau Pasal 274 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), dan atau Pasal 216 KUHP, Pasal 510 KUHP.
Kegiatan daul Camplong Night Carnaval tanpa mengantongi ijin keramaian itu cukup mengganggu pengguna jalan. Sebab, terjadi kemacetan panjang di ruas jalur nasional hingga viral di media sosial lantaran mobil ambulance yang membawa pasien terjebak macet.[lis.ca]