31 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Jadi Korban Eksploitasi Kerja, Dinsos dan Satpolairud Polres Situbondo Pulangkan Belasan ABK

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim bersama Dinas Sosial Kabupaten Situbondo membantu kepulangan 19 ABK yang diduga mengalami eksploitasi kerja di KM Arif Wijaya Sejati, Sabtu (24/8).

Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan, sebanyak 19 ABK berasal dari Surabaya, Jakarta dan Bogor. Mereka kemudian berhasil turun dari KM Arif Wijaya Sejati dan sampai di Situbondo melalui Pelabuhan Jangkar. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pengamanan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan melalui Kasat Polairud AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan, 19 orang ABK tersebut pada 23 Juni 2024 ikut KM Arif Wijaya Sejati. Pertama berlayar dari Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah untuk bekerja mencari Ikan tanpa perjanjian kerja laut dengan tujuan Perairan Selat Madura.

Kemudian pada 20 Agustus 2024, aku Gede, sebanyak 19 ABK tersebut hendak pulang ke daerah asal. Pada saat itu KM Arif Wijaya Sejati sedang sandar di Pelabuhan Talango Air, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep. Dari keterangan 19 orang ABK tersebut mereka ingin turun dari kapal dikarenakan ada faktor ketidakcocokan dengan pihak ABK. “Ya dari pengakuan mereka tidak ada kesepakatan terkait pemberian upah kerja,” imbuh Gede.

Selanjutnya, tambah perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu, pada 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB dari Pelabuhan Raas Madura 19 orang ABK berangkat menuju Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan menggunakan KMP Wicitra Dharma 1 dan tiba di Pelabuhan Jangkar.

Berita Terkait :  Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, KPK Temukan Pokmas Fiktif

“Kami menerima laporan adanya 19 ABK yang turun di Pelabuhan Jangkar diduga mengalami eksploitasi saat ikut kapal tanpa adanya perjanjian kontrak kerja mencari ikan. Para ABK juga menerangkan selama bekerja mulai Juni – Agustus hanya menerima upah 500- 700 ribu. Padahal menurut pengakuan mereka, kapal sudah mendapatkan ikan sekitar 70 ton. Karena faktor ketidak cocokan tersebut, sebanyak 19 ABK tersebut memutuskan untuk pulang ke daerah asanya,” terang Gede.

Gede Sukarmadiyasa mengungkapkan, setelah 19 ABK tersebut sampai di Pelabuhan Jangkar kemudian dilakukan pendataan di Polsek Jangkar dsn ditampung di Kecamatan Jangkar.

Pihak Kepolisian bersama TNI AL Jangkar, Koramil Jangkar dan pihak Kecamatan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo untuk membantu kepulangan 19 ABK tersebut.

Dari 19 ABK itu, pada 23 Agustus 2024, kedua ABK asal Surabaya dijemput pihak keluarganya saat berada di Kecamatan Jangkar. Sedangkan 17 ABK asal Jakarta dan Bogor dibantu kepulangannya oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

“Kami juga memberikan pembinaan kepada ABK agar waspada manakala terdapat perusahaan penangkap ikan yang mengajak untuk bekerja. Sepatutnya memastikan terlebih dahulu kontrak kerja dan perijinan dari perusahaan tersebut. Itu karena ada beberapa kejadian eksploitasi kerja ABK yang dilakukan oleh kapal nelayan asing maupun lokal,” pungkas mantan Kapolsek Asembagus itu. (awi.ca)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img