29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Peminat Calon Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Malang Meningkat

Calon PMI asal Kabupaten Malang saat diberikan pelatihan bahasa asing sebagai negara tujuan oleh staf Disnaker kabupaten setempat, di salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (PKL) Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Peluang kerja ke luar negeri saat ini menjadi primadona sebagian warga Kabupaten Malang, khususnya kaum wanita di wilayah Malang Selatan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang mana peluar kerja tersebut kebanyakan di sektor informal atau sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Dan untuk saat ini jumlah peminta PMI di kabupaten setempat meningkat.

Hal ini disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Tri Darmawan, Senin (12/8), kepada wartawan, bahwa jumah peminat PMI di Kabupaten Malang ini meningkat, terutama di sektor formal. Sehingga dengan meningkatnya jumlah peminat PMI, maka Disnaker Kabupaten Malang akan terus menggelar pelatihan bagi warga Kabupaten Malang yang akan bekerja sebagai calon PMI. Seperti yang sudah kita laksanakan dalam menggelar pelatihan calon PMI berjumlah 25 orang, di Kantor Disnaker Kabupaten Malang, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Namun untuk kali ini, lanjiut dia, dari 25 orang calomn PMI tersebut, rencana akan bekerja ke negara Jepang dan Korea Selatan (Korsel) di sektor formal. Dan jenis pelatihan yang kita berikan berupa pelatihan operator alat berat. Selain itu juga kita berikan pelatihan terkait kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Jepang. Sedangkan Disnaker Kabupaten Malang bekerja sama dengan Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) terkait pelatihan bahasa Jepang. “Pelatihan yang kita gelar untuk calon PMI di sektor formal, dan mereka akan mendapatkan salary atau gaji lebih besar dari pada di sektor informal,” tuturnya.

Berita Terkait :  Operasi Patuh Semeru di Polresta Pasuruan Hasilkan Angka Kecelakaan Terendah di Jatim

Dari website-nya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bahwa Lembaga tersebut tetap menggencarkan upaya progresif Pelindungan PMI dengan akan menggelar pertemuan strategis bersama guna membahas Rencana Penyesuaian Peraturan (RPP) BP2MI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Sedangkan saat itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memimpin langsung rapat pembahasan, dan menyampaikan apresiasinya kepada BP2MI atas upaya Pelindungan PMI yang telah dilaksanakan, dengan memberikan beberapa catatan dan masukan.

Dirinya, kata dia, telah mengapresiasi Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan jajarannya, bahwa sesuai amanat Presiden untuk melakukan pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki, hingga terbit Peraturan Badan yang menjadi turunan atas Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Pasal 30 Ayat 2, bahwa PMI tidak dapat dibebankan biaya penempatan. Namun dari sudut pandang KSP, perlu dilakukan pemilahan antara Pembiayaan Penempatan dan Pra Penempatan.

“Dan juga untuk meminimalkan beban biaya yang harus dikeluarkan calon PMI, biaya mana saja yang ditanggung pemberi kerja, serta biaya komponen Pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Sebaiknya tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah, namun juga Pemerintah Pusat serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat,” papar Moeldoko. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img