29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

PSSI Kabupaten Malang Diduga Selewengkan Dana, Dispora Sebut LPJ Diterima

Kabupaten Malang, Bhirawa
Kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang, pada tahun 2022 menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan anggaran yang diterima Askab PSSI tersebut sebesar Rp 500 juta, dari dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, yakni sebesar Rp 2,5 miliar.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang Muhamad Hidayat, Minggu (11/8), kepada wartawan mengatakan, munculnya kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Askab PSSI Kabupaten Malang, dirinya tidak mengetahui, tapi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana hibah di Askab PSSI itu ada laporannya. Sedangkan LPJ penggunaan dana hibah di Askab PSSI tersebut telah masuk ke Dispora pada bulan Desember 2022. “LPJ-nya ada, dan jika tidak ada LPJ, tidak mungkin pihaknya mengkucurkan angggaran Tahun Anggaran (TA) 2023,” jelasnya.

Dan jika, kata dia, apakah LPJ tersebut sesuai apa tidak dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka dirinya tidak mengetahui, karena dirinya baru menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Malang pada bulan Mei 2024.

Sehingga ketika dirinya ditanya, apakah NPHD-nya sama seperti yang ada di LPJ atau tidak, dirinya tidak tahu sebab ia baru empat bulan menjabat Kadispora. Namun, sepengetahuannya LPJ itu seharusnya sama dengan NPHD, dan sesuai peruntukannya. Selain itu, apakah ada keterlibatan oknum Pengurus KONI Kabupaten Malang dalam perkara itu, atau adanya dugaan kegiatan fiktif, dirinya juga tidak mengetahui.

Berita Terkait :  Bhayangkari Cabang Gresik Bhakti Sosial Kesehatan di Panti Jompo Lestari

“Jika dalam kasus itu sudah masuk ranah hukum, tentunya kami serahkan kesemuanya dalam proses hukum. Dan nantinya, benar atau tidak adanya dugaan penyelewengan dana hibah di Askab PSSI Kabupaten Malang, Hakim Pengadilan yang memutuskan,” ujar Hidayat.

Berita sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di TA 2022, disinyalir melibatkan oknum Pengurus KONI Kabupaten Malang. Karena kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta itu diduga tidak memiliki kesamaan antara Laporan LPJ dan NPHD.

Sehingga sampai saat ini masih belum bisa menyelesaikan LPJ dalam penggunaannya. Padahal, pengurus KONI Kabupaten Malang sudah selesai melasanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Ke VII Kabupaten Malang. Sehingga pengurus baru sudah terbentuk, dan pada bulan Agustus 2024 ini akan dilaksanakan pelantikan pengurus baru periode 2024-2029. [cyn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img