Kota Batu, Bhirawa
Kota Batu membuktikan diri bahwa hukum masih ditegakkan dan dijunjung tinggi. Terbukti dengan divonisnya dua dari empat terdakwa perkara korupsi dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis kedua terdakwa dengan masing- masing hukuman penjara selama setahun dua bulan.
Terdakwa pertama yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Angga Dwi Prasetya yang dalam pemberitaan sebelulmnya selalu diinisial ADP. Dalam perkara ini ia merupakan direktur CV Punokawan.
Kemudian terdakwa kedua adalah Diah Aryanti yang dalam pemberitaan sebelulmnya selalu diinisial DA. Dalam perkara ini ia menjabat sebagai direktur CV Diah Anugrah Pratama.
“Terdakwa ini merupakan dua dari empat terdakwa dalam kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 senilai Rp197,79 juta,” ujar Didik Adyotomo SH MH, Kajari Kota Batu, Rabu (7/8).
Dalam menyampaikan amar putusan, Majelis Hakim Tipikor diketuai Darwanto dengan dua hakim anggota, Alex Cahyono dan Agus Nindito. Mereka memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada kedua terdakwa.
Selain dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Dengan vonis ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu yang ingin menuntaskan kasus tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Selain terpidana yang telah mendapatkan vonis, Kejari juga telah mengamankan dan menetapkan dua terdakwa lainnya.
Dua terdakwa lain yang kini juga memasuki masa persidangan masiny- masing berinisial KT dan AK. Saat diamankan petugas Kejari, jabatan KT masih sebagai Kadinkes Kota Batu. Ia merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji.
Kemudian ditetapkannya KT sebagai tersangka karena ybs selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Konsultan Pengawas (KP) tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat. KT tetap menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Sementara, untuk terdakwa AK merupakan pihak swasta yang telah bekerja sama dengan terdakwa ADP yang saat ini telah mendapatkan vonis pengadilan. Ditetapkannya AK sebagai tersangka saat itu karena ybs telah menyusun dokumen penawaran paket tender Belanja Modal Bangunan Gedung dalam rehabilitasi Puskesmas Bumiaji dengan mencantumkan dua nama yang ternyata tidak terlibat dalam proyek tersebut.
“Tersangka KT sebagai pejabat tetap menandatangani kontrak namun tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas,” jelas Didik. [nas.gat]