Kota Malang, Bhirawa
Perselisihan di SMKN 12 Malang mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Aris Agung Paewai Kadisdik Jatim, mendatangi SMKN 12 Malang pada Senin (5/8) siang kemarin.
Kedatangan Aris untuk melakukan komunikasi langsung dengan pihak sekolah terutama siswa dan orang tua siswa yang menjadi korban kekerasan oknum guru di sekolah kejuruan ini. Aris yang didampingi beberapa pejabat langsung melakukan pertemuan tertutup dengan orang tua siswa. Usai pertemuan, pria yang juga Pj Wali Kota Batu itu menyampaikan, persoalan ini sudah berakhir damai setelah kedua belah pihak saling memaafkan.
“Sejak kejadian kemarin kami sudah mengumpulkan data dan informasi dari sekolah dan Kacab Dinas Kota Malang dan Batu. Kami mempertemukan orang tua siswa dan guru sesuai video beredar,” tuturnya.
Aries menjelaskan, sudah dilakukan kesepakatan bahwa tidak ada masalah lagi, semua berdamai mengakui kesalahan. Guru juga mengaku salah karena tindakan yang dilakukan di luar ketentuan.
Atas peristiwa ini, Aris mengungkapkan, Pemprov Jatim berkomitmen tidak boleh lagi ada perundungan di sekolah. Selain permintaan maaf dari guru yang bersangkutan, orang tua siswa kelas XI jurusan otomotif yang menjadi korban kekerasan juga sudah membuat surat pernyataan bahwa memaafkan apa yang sudah terjadi, serta tidak menuntut apapun ke depannya.
“Siswa juga mengaku khilaf karena terlambat masuk kelas sehingga dihukum guru. Intinya sudah dilakukan mediasi yang sangat baik. Alhamdulillah semua sepakat untuk tidak saling menuntut,” terangnya.
Meski begitu, lanjut Aris, Disdik Jatim akan mengambil langkah pembinaan bagi guru karena hal ini melanggar aturan bidang pendidikan dan tidak boleh terjadi lagi.
“Melalui sekolah kami mengambil langkah dengan mengosongkan jadwal mengajar guru yang bersangkutan sebagai bentuk pembinaan, namun yang bersangkutan mengundurkan diri. Kami melihat ini sebagai komitmen moral beliau dan sadar mengundurkan diri karena sebagai tenaga pendidik sudah melakukan hal yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Pihak sekolah sudah mempertemukan guru yang bersangkutan, siswa, orang tua siswa dan pihak terkait lainnya. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyatakan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Sekarang sudah damai dan clear,” kata ayah siswa, Sugeng saat ditemui di SMKN 12 Malang.
Sementara ibu korban, Yuni mengakui, memang anaknya terlambat masuk ke kelas. Saat peristiwa itu terjadi, anaknya seharusnya masuk ke kelas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada pukul 12.00 WIB usai istirahat salat. Namun ternyata sang anak baru masuk ke kelas pada pukul 12.40 WIB.
“Anak saya memang salah, dia terlambat masuk sekitar 30 menit. Sempat dihukum berdiri di kelas,” ujar Yuni.
Yuni pun mengakui memang beberapa kali anaknya terlambat datang ke sekolah pada pagi hari lantaran jarak antara rumah ke sekolah relatif jauh.
“Kami sudah mediasi dan saling memaafkan. Anak saya beberapa kali datang terlambat karena rumah jauh di Lawang,” tuturnya.
Sebelumnya, video aksi kekerasan AK pada salah seorang siswa kelas XI jurusan otomotif yang berdurasi 26 detik viral di media sosial. AK merupakan Guru Tidak Tetap (GTT) di SMKN 13 Malang.
Kepala SMKN 12 Malang, Suryanto mengungkapkan, usai kejadian ini pihak sekolah melakukan pembinaan pada guru dengan tidak memberikan jam mengajar.
“Tetapi yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai guru per 1 Agustus 2024. Dengan kejadian ini kita ambil hikmahnya,” tandasnya. [mut.fen]