Pasuruan, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, kawasan PIER, Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/8).
Pemusnahan ini dilakukan untuk barang hasil penindakan periode semester 2 tahun 2023 , berdasarkan izin dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Total yang dimusnakan memiliki nilai lebih dari Rp 10 miliar. Rinciannya adalah barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS), serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menyampaikan BMMN yang dimusnahkan adalah barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal. Yakni merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
“Pelanggaran yang tak dikenal ini dari salah satu perusahaan jasa titipan. Yaitu, jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan luar daerah Pasuruan. Jadi, Pasuruan hanya sebagai daerah perlintasan,” ujar Hatta Wardhana.
Pada tahun 2024, KPPBC TMP A Pasuruan tengah melakukan penindakan sebanyak 111 kali.
“Hasil dari penindakannya telah dilakukan penyidikan. Yaitu, sebanyak 4 kasus dengan 4 surat bukti penindakan dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri,” terang Hatta Wardhana.
Hatta menambahkan pemusnahan tersebut sebagai wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan serta aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan tentang potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Berikut perihal pemanfaatan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) oleh Pemkab Pasuruan.
“Kabupaten Pasuruan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau, sekitar Rp 63 Triliun. Hasil ini sebuah upaya dari penegakan hukum dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak,” kata Andriyanto.
Tentu saja, upaya penegakan hukum gempur rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan tersebut telah meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan.
Sebab, kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT. Harapannya, bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” jelas Andriyanto. [hil.gat]