29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Negara Hukum dalam Bahaya

DPRD Jatim, Bhirawa.
Putusan mengejutkan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Adam Rusydi, mengungkapkan keprihatinannya atas vonis bebas ini yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat.

Dimana, hakim memutuskan Tannur tidak bersalah meski bukti visum et repertum menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan korban tewas.

Keputusan ini dinilai banyak pihak tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Putusan ini sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan. Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang diberi vonis bebas,” ujar politikus asal Partai Golkar ini saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan majelis hakim tidak sesuai dengan bukti yang ada, mengabaikan fakta-fakta penting yang seharusnya memberatkan terdakwa.

Pria yang juga Ketua DPD Golkar Sidoarjo pun menyebut putusan ini menjadi sorotan publik, bahkan mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR dan pakar hukum.

“Kami yakin sorotan publik ini akan membawa perubahan. Pihak keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum pasti akan menempuh langkah hukum terbaik untuk mencari keadilan,” tegasnya.

Adam Rusydi juga mencurigai adanya indikasi tidak baik di balik putusan ini, mengingat hasil visum et repertum yang diajukan oleh JPU diabaikan oleh majelis hakim.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Madiun Apresiasi Keguyuban Warga

Ia optimis bahwa upaya kasasi yang akan ditempuh keluarga korban dan JPU dapat membalikkan keadaan.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan kami yakin upaya hukum lanjutan akan membawa hasil terbaik. Putusan ini belum final, masih ada harapan di tingkat kasasi,” pungkasnya.

Reaksi keras dari berbagai pihak ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Keputusan pengadilan harus bisa memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

Kritikan juga diungkapkan anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Bahkan, pihaknya mengutuk keputusan PN Surabaya buntut bebasnya terdakwa Ronald Tannur ini.

Freddy menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Menurutnya, putusan PN Surabaya mengabaikan rasa keadilan.

“Hukum itu hadir untuk memberikan rasa keadilan. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Inilah kewajiban negara hadir untuk melindungi warganya dalam hal penegakan hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, dan hak hidup,” jelasnya.

Politisi Golkar ini menambahkan bahwa keputusan majelis hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur telah mengabaikan rasa keadilan, hak hidup, dan kepastian hukum.

“Ini celaka bagi Indonesia yang disebut sebagai negara hukum. Sepertinya majelis hakim sudah mengabaikannya dan lebih mengutamakan aspek kekuasaannya serta kesewenangannya,” tambahnya.

Freddy juga menyindir bahwa akhir-akhir ini lembaga peradilan di Indonesia sering mengeluarkan putusan kontroversial.

Berita Terkait :  Baliho dan Banner Dukungan AH Thony Maju Pilwali Bermunculan

“Sungguh prihatin Indonesia disebut sebagai negara hukum dan ini terlihat akhir-akhir ini di lembaga peradilan mulai pengadilan negeri, mahkamah agung, mahkamah konstitusi. Seharusnya lebih mengedepankan kepastian hukum, bukan sebaliknya lebih mengedepankan kekuasaannya dibanding rasa keadilan bagi seluruh rakyat negara Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi PKB, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. [geh.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img