32 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati tentang APBD Perubahan 2024

Sumenep, Bhirawa.
DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir itu dihadiri Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Abd. Hamid Ali Munir mengatakan, DPRD telah menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024. “Hari ini kami, anggota DPRD dan legislatif menggelar paripurna. Bupati menyampaikan sendiri nota penjelasan tentang APBD perubahan tahun 2024 ini,” kata Hamid Ali Munir, Kamis (1/8).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Fauzi, Ketua DPRD Sumenep, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sumenep, Anggota Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas/Badan/Bagian dan Camat se Kabupaten Sumenep. “Beberapa hari terakhir ini kami memang terus melakukan rapat paripurna, termasuk pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2025 tadi malam. Dan hari ini, (kemarin, red) paripurna tentang pandangan bupati tentang APBD perubahan 2024,” ungkap Hamid.

Sementara itu, dalam forum rapat paripurna, Bupati Fauzi menyampaikan, Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan. Proses penyusunan Perubahan APBD dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD.

Berita Terkait :  Pemkab Sampang-Petronas Gelar Konsultasi Publik Pengembangan Migas Lapangan Hidayah WK North Madura II

Sesuai mekanismenya, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD. “Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD tersebut akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep guna penyempurnaannya,” kata Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo.

Ia menyampaikan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS dan telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan. Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. “Disusunnya Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan gambaran umum tentang rencana dan kondisi serta kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep,” tukasnya. [sul.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img