Kota Malang, Bhirawa.
Pelayanan publik di Polresta Malang Kota mendapat perhatian langsung dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Bahkan secara langsung Ombudsmen melakukan pemantauan layanan publik di Polresta Malang Kota, kemarin.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Ahmad Khoirudin berbincang langsung dengan petugas dan masyarakat sebagai pengguna layanan di SPKT, Sat Intelkam, dan Satpas SIM.
Ombudsmen, menurut Khoirudin berkunjung sebagai tim penilai, dan penilai kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Salah satunya di lembaga di Polresta Malang,” urai Khoirudin.
Di Polresta Malang Kota, lanjutnya, Ombudsman melakukan wawancara dan observasi di ruang pelayanan, untuk menilai produk administrasinya, yaitu di SPKT. “Ada dua produk administrasi yang meliputi tanda lapor dan kehilangan, Sementara di Intelkam terkait dengan SKCK dan izin keramaian,” sambungnya.
Kalau di Satpas, kata dia itu menilai perizinan SIM B1 dan B2. Ia memastikan Kita apakah di masing-masing unit, sudah menginformasikan terkait dengan standar pelayanan publiknya, dari mulai persyaratan hingga sistem prosedur.
Selain itu, pihaknya juga menilai apakah prosedur itu diinformasikan secara elektronik dan non-elektronik oleh masing-masing unit. Karena hal itu sudah diatur dan diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik itu menginformasikan kepada masyarakat melalui elektronik dan non-elektronik.
“Kita juga melakukan wawancara kepada pengguna layanan di masing-masing. Kami mendapat informasi bahwa di Polresta ini banyak inovasi dan mendapat penghargaan khususnya terkait dengan digital,” tambahnya.
Namun demikian, pihaknya perlu melihat langsung, apakah nanti berbanding lurus penilaiannya yang dilakukan dari masyarakat, dilihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Nantinya, lanjutnya hasil penilainnya akan dilaporkan pada Presiden, karena penilaian serupa iuga dilaksanakan di sejumlah instansi seluruh Indonesia.
“Nanti kita serahkan kepada Presiden. Selain penilaian kementerian lembaga, Kepolisian Republik Indonesia penilainnya akan diumumkan pada bulan November,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa ini adalah penilaian rutin yang dilakukan oleh Ombudsman RI kepada Polresta dalam rangka pelayanan prima. Menurut Kapolresta dari tahun 2021 sampai dengan 2023 Polresta masih tetap meraih predikat pelayanan prima dengan kategori A minus.
“Kita akan berusaha untuk meningkatkan karena pada saat survei Ombudsman di tahun lalu, 2023 sarana-prsarana kelompok rentan itu baru jadi dalam tahap renovasi,”tuturnya. Sekarang sarana prasarananua sudah jadi, dan sudah meraih predikat dalam sarana-prsarana ramah kelompok rentan.
Menurutnya, ada beberapa indikator-indikator yang disampaikan oleh Ombudsman RI yang harus dilengkapi baik secara elektronik ataupun manual.
Polresta Malang kata dia, sudah melengkapi semua sarana berdasarkan (penilaian) dari tahun sebelumnya. “Namun dengan kunjungan Ombudsman ini menjadikan evaluasi bagi kami khususnya di Polresta dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.[mut.ca]