Pasuruan, Bhirawa
Prestasi yang membanggakan diraih oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan.
Penghargaan ini diterima Andriyanto berkat inovasinya, membina dan mengukuhkan Desa-desa atau Kelurahan-kelurahan binaan di wilayah Kabupaten Pasuruan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
Tak hanya Pj Bupati Andriyanto, dua Desa dan satu Kelurahan juga menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Kelurahan. Yakni Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan serta ?Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi.
Termasuk juga, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda juga menerima penghargaan atas peran aktif dalam Pembinaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
Penghargaan – penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof Dr Widodo Ekatjahjana kepada Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto pada acara Peresmian dan Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Kelurahan Sadar Hukum Tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2024 di Singhasari Resort, Kota Batu, Selasa (30/7).
Menurut Andriyanto, ia mengucapkan rasa syukur. Pasalnya, jumlah desa atau kelurahan sadar hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah.
Sampai saat ini, sudah ada 44 Desa dan 1 Kelurahan yang sudah dikategorikan sadar hukum. Sehingga pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal.
“Dalam hal ini, banyak manfaatnya. Yakni, kriminalitas semakin berkurang hingga bisa terus ditekan sampai nol kejadian. Penyelesaian hukum yang menyangkut warga bisa cepat terselesaikan,” tandas Andriyanto.
Pihaknya berharap ke depan jumlah Desa atau Kelurahan sadar hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah.
“Mari kita tingkatkan belajar dan berdiskusi tentang hukum. Semakin banyak Desa dan Kelurahan sadar hukum, maka apapun permasalahan hukum yang menimpa masyarakat bisa cepat selesai dengan musyawarah, kekeluargaan,” papar Andriyanto.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda menambahkan dalam prosesnya, DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Yakni sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri, berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Lalu, usai terbentuk Kadarkum, kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah. Dari inilah, Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai Desa atau Kelurahan Binaan.
“Memang untuk prosesnya memang cukup panjang. Desa atau Kelurahan itu diusulkan oleh Camat kepada Bupati atau Wali Kota. Kemudian, Bupati atau Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan (SK) suatu Desa atau Kelurahan menjadi Desa atau Kelurahan Binaan,” kata Alfan Nurul Huda.
Sedangkan untuk tahun 2025 nanti, ditargetkan menambah 10 Desa atau Kelurahan sadar hukum yang akan dibina.
“Tentu tahun depan target kita upayakan bertambah hingga 10 Desa atau Kelurahan,” imbuh Alfan Nurul Huda. [hil.gat]