28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Cegah Potensi Korupsi Dana Desa

Anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Dana Desa yang dari awalnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, namun dalam prakteknya jika tidak dikelola dengan baik justru memiliki potensi masalah. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.

Setiap tahun Pemerintah mengalokasikan APBN untuk desa, melalui dana desa yang diamanatkan dalam Pasal 72 ayat (1) UU Desa. Dana Desa 2024 saja sebesar Rp 71 triliun atau naik 1,42% dibandingkan 2023. Besarnya anggaran dana desa yang diterima dan dikelola oleh Pemerintah Desa tersebut harus menjadi perhatian berbagai pihak yang ada di desa untuk bersama-sama mengawasi dan mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sudah semestinya desa juga perlu terus berkomitmen kuat, untuk mewujudkan tujuan penganggaran dana desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Pengawasan dana desa itu penting dilakukan guna terus mencegah tindak korupsi dana desa yang selama ini rentan terjadi.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 2023 terdapat 187 kasus korupsi di desa. Dari temuan ICW, aksi korupsi terbesar selain sektor pedesaan adalah pemerintahan (108 kasus), utilitas (103 kasus), dan perbankan (65 kasus). Penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa. Aksi korupsi pada sektor desa tercatat merugikan negara sekitar Rp 162,2 miliar pada 2023. Dilanjut, dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan data yang ada sampai 2022, tercatat ada 851 kasus korupsi terjadi di desa dengan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,(Kompas, 28/7/2024).

Berita Terkait :  Pengelolaan dan Pengawasan Dana Hibah

Angka kasus tersebut berpotensi akan terus bertambah, seiring dengan anggaran Dana Desa yang tiap tahun semakin meningkat. Agar pemanfaatan Dana Desa menggapai tujuan dengan benar, juga mencegah para kades terjerat hukum, maka seluruh aparatur desa perlu diwanti-wanti agar tidak main-main dengan dana desa. Untuk itu, idealnya desa dan kelurahan dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahannya.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Univ. Muhammadiyah Malang.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img