32 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Optimalkan Fasilitas Ramah Disabilitas di Sekolah

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, tanpa terkecuali bagi kaum difabel atau disabilitas. Hal tersebut sudah tertuang dalam beberapa regulasi melalui pasal perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pendidikan nasional sebagai sarana untuk memperoleh berbagai macam ilmu. Sehingga, sudah semestinya pemerintah perlu terus berkomitmen memberikan pembelajaran setara dan bersama kepada semua peserta didik, tanpa terkecuali untuk kaum disabilitas.

Terlebih, secara regulatif penerapan pendidikan inklusif tertera pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) yang menyebutkan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Melalui UUD 1945 tersebut, bisa tergaris bawahi bahwa pendidikan inklusif merupakan pendekatan pendidikan yang idealnya mampu membangun lingkungan terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi berbeda. Di tambah dengan adanya kehadiran Permendikbudristek No. 48/2023 tentang Akomodasi yang Layak (AYL) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas memberikan angin segar bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Itu artinya, Permendikbudristek No 48/2023 tersebut memberikan harapan besar untuk implementasi pendidikan inklusif di seluruh sekolah. Sekaligus, mengamanatkan bahwa semua sekolah reguler di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, diwajibkan menyelenggarakan pendidikan inklusif. Poin penting lainnya jika teramati dari regulasi kehadiran Permendikbudristek No. 48/2023 tersebut, adalah tercukupinya sarana dan prasarana di sekolah yang ramah bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

Berita Terkait :  Hujan Telah Datang

Sarana dan prasarana, termasuk yang perlu terperhatikan dan tersiapkan untuk mendampingi peserta didik penyandang disabilitas di seluruh sekolah adalah tenaga pengajar atau SDM khusus. Sehingga dari situ bisa diartikan bahwa peserta didik penyandang disabilitas harus didampingi oleh tenaga-tenaga profesional, yang telah mendapatkan pelatihan sebelumnya. Hal tersebut, urgent terperhatikan mengingat sekarang ada sekitar 40.000 sekolah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPPI) yang merupakan penugasan wajib kepada setiap kabupaten/kota untuk menyediakan minimal satu sekolah pendidikan inklusif. Dari kenyataan itulah, maka implementasi Permendikbudristek ini membutuhkan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk pemerintah, DPR, Disdikbud, dan sekolah.

Berlinda Galuh P. W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img